Rabu, 6 Mei 2026

Banyumas

Respons Dinakerin Banyumas Soal Tunggakan BPJS Pekerja Migran

Dinakerin Banyumas segera tindak lanjuti keluhan CPMI terkait syarat BPJS Kesehatan. Pihaknya kini konsultasi ke BP2MI Jateng, Rabu (25/2).

Tayang:
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
RAPAT DINAKERIN BANYUMAS: Kepala Dinakerin Banyumas, Wahyu Dewanto (tengah), saat memberikan keterangan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu. Dinakerin kini tengah merumuskan solusi terkait masalah tunggakan BPJS Kesehatan bagi CPMI, Rabu (25/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinakerin Banyumas, Wahyu Dewanto merespons keluhan CPMI yang terkendala tunggakan BPJS Kesehatan saat membuat ID di SISKOP2MI.
  • Dinakerin tengah berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk BP2MI Jateng untuk mencari solusi pembuatan akun meski BPJS belum lunas.
  • Diharapkan langkah fasilitasi ini dapat membuka akses kerja ke luar negeri bagi warga Banyumas secara prosedural dan tetap terlindungi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Kabupaten Banyumas segera menindaklanjuti keluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diadukan ke Komisi 4 DPRD Banyumas.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) Satria Banyumas, mengeluhkan adanya kesulitan dalam pembuatan ID CPMI akibat tidak aktifnya status BPJS Kesehatan mereka.

Tunggakan Iuran Kepesertaan

Baca juga: Dinkes Tolak Pakai APBD Lunasi BPJS Pekerja Migran Banyumas

Mayoritas CPMI diketahui memiliki catatan tunggakan kepesertaan. Mereka pun meminta agar pengaktifan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan skema pembayaran mencicil, seperti yang berhasil diterapkan di Kabupaten Cilacap.

Kepala Dinakerin Banyumas, Wahyu Dewanto mengatakan, Komisi 4 DPRD telah meminta agar institusinya segera memberikan solusi pelayanan yang memadai kepada para pejuang devisa tersebut.

Beri Solusi Pelayanan

Dinakerin didorong mencari jalan keluar agar CPMI tetap dapat difasilitasi dalam pembuatan akun di sistem SISKOP2MI, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka belum sepenuhnya aktif.

Sementara di sisi lain, ketentuan resmi BPJS Kesehatan mengatur bahwa peserta yang mendaftar tidak langsung aktif, dan mereka yang mempunyai tunggakan iuran baru akan diaktifkan apabila utangnya sudah lunas.

"Aspirasi ini sedang kami tindaklanjuti. Dinas akan berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/2/2026).

Konsultasi Tingkat Provinsi

Wahyu mengatakan, Dinakerin juga akan berkoordinasi secara intensif dengan KP2MI/BP2MI/BP3MI guna memastikan setiap langkah yang diambil tetap menjamin perlindungan bagi CPMI/PMI.

Hal ini sangat penting agar kebijakan daerah tetap berjalan selaras dengan regulasi dan kewenangan yang ada di tingkat pusat.

Selain itu, Dinakerin pada hari ini juga telah menugaskan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Transmigrasi untuk berkonsultasi langsung ke kantor BP2MI wilayah Jawa Tengah demi mendapatkan solusi lebih lanjut.

Prioritaskan Perlindungan Pekerja

"Kami berharap, melalui langkah fasilitasi ini akses masyarakat terhadap kesempatan kerja ke luar negeri tetap terbuka," ujar Wahyu Dewanto.

Ia memastikan bahwa Pemkab Banyumas berkomitmen kuat untuk mengawal keberangkatan warganya yang ingin mencari nafkah ke luar negeri.

"Proses penempatan berjalan secara prosedural dan pastinya perlindungan bagi CPMI/PMI menjadi prioritas utama," jelasnya memungkasi. (fba)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved