Selasa, 28 April 2026

Berita Banyumas

Polemik Sewa Aset Menara Teratai, Begini Pandangan Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed

Pakar Hukum Administrasi Unsoed Purwokerto, Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, menjelaskan sah atau tidaknya suatu perjanjian sewa

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
JADI SENGKETA- Suasana di lokasi yang jadi tempat penyewaan pelaku UMKM, di Komplek Menara Teratai Purwokerto, Kamis (22/1/2026). Saat ini terpasang spanduk bahwa tempat itu kini kini terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt. 

Ringkasan Berita:
  • Polemik sewa lahan di Menara Teratai Purwokerto yang berujung gugatan terhadap pengelola aset daerah. 
  • Pakar hukum administrasi negara Unsoed Purwokerto, Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, menilai, jika objek sewa berada di atas lahan yang secara regulasi tata ruang dilarang untuk kegiatan komersial, maka perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum (null and void)

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polemik sewa lahan di Menara Teratai Purwokerto yang berujung gugatan terhadap pengelola aset daerah di Kabupaten Banyumas menguak persoalan mendasar dalam hukum perdata dan administrasi negara. 

Persoalan ini bukan sekadar soal kontrak yang tidak diperpanjang, melainkan menyangkut keabsahan objek sewa yang diduga sejak awal bertentangan dengan aturan tata ruang.

Pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, menjelaskan sah atau tidaknya suatu perjanjian sewa harus diuji sejak awal, terutama dari aspek legalitas objek yang diperjanjikan.

Perjanjian Bisa Batal Demi Hukum Jika Objek Langgar Tata Ruang

Menurut Abdul Aziz, dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan bertindak, objek tertentu, serta sebab yang halal.

"Jika objek sewa berada di atas lahan yang secara regulasi tata ruang dilarang untuk kegiatan komersial, maka perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum (null and void)," ujarnya.

Pelanggaran tata ruang dinilai melanggar syarat "sebab yang halal", karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Penataan Ruang. 

Konsekuensinya, secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Namun demikian, Abdul Aziz menambahkan, dalam praktik hukum perdata, persoalan tidak selalu berhenti pada pembatalan kontrak. 

Baca juga: Digugat Penyewa Lahan Menara Teratai, Pemkab Banyumas Bantah Putus Kontrak Sepihak

Apabila salah satu pihak telah mengeluarkan biaya atau melakukan investasi, sengketa sering kali bergeser pada tuntutan ganti rugi akibat adanya kekhilafan atau "cacat kehendak" terkait sifat objek perjanjian.

Negara Bisa Digugat Jika Terbukti Lalai Secara Administratif

Lebih jauh, Abdul Aziz menegaskan bahwa negara (melalui BLUD atau instansi terkait) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian administratif. 


Gugatan dapat diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Apabila pengelola, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menyewakan lahan yang mereka tahu atau seharusnya tahu tidak boleh dikomersialkan, maka dapat dimungkinkan unsur kelalaian administratif terpenuhi. 

Abdul Aziz menegaskan dalam menilai gugatan semacam ini, hakim biasanya mempertimbangkan beberapa hal. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved