Berita Banyumas
Digugat Penyewa Lahan Menara Teratai, Pemkab Banyumas Bantah Putus Kontrak Sepihak
Pemkab Banyumas menegaskan tidak diperpanjangnya suatu perjanjian sewa berbeda secara hukum dengan pemutusan kontrak sepihak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan tidak diperpanjangnya suatu perjanjian sewa berbeda secara hukum dengan pemutusan kontrak sepihak.
Penegasan ini disampaikan menyusul gugatan sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai, Purwokerto, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman, mengatakan, perbedaan terminologi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Menurut Arif, tidak memperpanjang perjanjian berarti sejak awal perjanjian tersebut memang memiliki jangka waktu tertentu.
Ketika masa berlaku perjanjian berakhir, pihak penyewa dapat mengajukan perpanjangan, namun pemberian perpanjangan itu bukan suatu keharusan.
"Tidak memperpanjang itu berbeda dengan memutus kontrak.
Artinya perjanjian sebelumnya memang ada jangka waktunya.
Ketika jangka waktu itu berakhir, pihak yang bersangkutan bisa mengajukan perpanjangan, tetapi ketika tidak diperpanjang, itu bukan pemutusan sepihak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Wagub Taj Yasin Rapat Darurat dengan Wabup Pati Risma Ardhi Usai OTT Sudewo
Arif menegaskan, hal tersebut berbeda dengan pemutusan kontrak di tengah masa perjanjian yang masih berjalan.
Adapun perjanjiannya memang berlaku satu tahun dan sudah ada ketentuan masa berlakunya.
Maka berakhirnya perjanjian itu sesuai dengan dokumen yang disepakati sejak awal.
Dengan berakhirnya masa berlaku perjanjian dan tidak adanya perpanjangan, lanjut Arif, maka secara otomatis aktivitas yang sebelumnya diizinkan dalam perjanjian tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.
Terkait alasan mengapa perpanjangan tidak diberikan, Arif menyampaikan hal tersebut masuk dalam ranah teknis perizinan.
Ia mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci karena tidak terlibat langsung dalam pembahasan teknis apakah perjanjian tersebut dapat atau tidak dapat diperpanjang.
"Yang jelas, ada ketentuan tata ruang yang memang tidak memperbolehkan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ruko-sewa-lahan-teratai.jpg)