Jumat, 10 April 2026

Berita Banyumas

Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Pengacara Banyumas Aris Munadi Terancam Hukuman Mati

Pembunuh pengacara Banyumas Aris Munadi terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
PEMBUNUH ARIS MUNANDI - Dua tersangka kasus pembunuhan Aris Munadi, pengacara asal Banyumas, digiring ke Mapolresta Cilacap, Jumat (12/12/2025). Polisi masih mendalami motif pembunuhan itu. 

Ringkasan Berita:
  • Pembunuh pengacara Banyumas Aris Munadi terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan dua mobil.
  • Pembunuhan Aris Munadi dilatarbelakangi motif ekonomi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, dua pembunuh pengacara Banyumas Aris Munadi terancam hukuman seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Selain menangkap dua pembunuh Aris Munadi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka, Sayudi alias Yudi (43), dan adiknya, Ignatius Juwanto alias Wanto (34).

"Dua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP."

"Ancaman hukuman, seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun," ungkap Latif Usman dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.

Baca juga: BREAKING NEWS Terungkap Motif Pembunuhan Pengacara Banyumas Aris Munadi: Pelaku Terlilit Utang

Didampingi Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono, Latif mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebatang kayu akasia, mobil Calya dan Feroza, serta barang bukti lain.

Sebatang kayu akasia yang diamankan adalah alat yang digunakan Sayudi untuk memukul Aris Munadi.

Sayudi memukul leher bagian belakang Aris Munadi sebanyak tiga kali.

Sementara, mobil Calya merupakan mobil milik Aris Munadi yang ingin dikuasai Sayudi untuk membayar utang yang dimiliki.

Namun, mobil ini batal dijual dan ditinggalkan begitu saja di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

Dan, mobil Feroza merupakan mobil milik Sayudi yang dikendarai Sayudi setelah mengubur mayat Aris Munadi di hutan kawasan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Motif Ekonomi

Sementara, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengatakan, Yudi membunuh Aris Munadi karena motif ekonomi. 

Dia ingin menguasai mobil korban berupa Toyota Calya hitam bernomor polisi R 1927 RF.

"Tidak ada motif lain, hanya untuk menguasai mobil korban karena tersangka Yudi memiliki utang sampai ratusan juta," ungkap Budi.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved