Berita Banyumas
Warga Purbalingga Curi Kabel Tower BTS di Rawalo Banyumas, Satu Orang Masih Buron
Kabel tower BTS XL Smart di Rawalo Banyumas terpotong dicuri warga Purbalingga. Polisi masih memburu satu pelaku.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kabel tower BTS XL Smart di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dicuri.
Satu orang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, pencurian kabel tower XL Smart itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026), sekitar pukul 05.44 WIB.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAES (26), warga Purbalingga."
"Ia melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial EH, yang kini masih dalam pencarian," kata Petrus, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: BPOM Banyumas Imbau Warga Beli Obat Tanpa Resep Dokter ke Apotek, Ini Tujuannya
Dari hasil penyidikan, aksi pencurian kabel tersebut menyebabkan kerugian Rp5 juta dari pihak perusahaan milik tower BTS, yakni PT Mitra Karsa Utama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti tersebut meliputi tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta satu obeng.
Terbonkar saat Pengecekan Rutin
Sementara itu, salah satu saksi bernama Saryono mengungkapkan, pencurian itu diketahui saat dilakukan pengecekan rutin di lokasi tower.
"Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang."
"Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Juru Parkir Resmi Ditarik, Indomaret di Banyumas Malah Dijaga Jukir Liar. Satgas Turun Tangan
Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Banyumas.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat.
"Saat ini, satu pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti."
"Kami masih memburu satu pelaku lain," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku RAES dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
RAES terancam pidana penjara hingga sembilan tahun. (*)
| Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Ajibarang Banyumas, Ribuan Butir Pil Disita |
|
|---|
| Sadewo Minta Bantuan Bedah Rumah dari Uang Zakat Ditambah, Sekalian Dikeramik |
|
|---|
| Momen Kepala BNNK Banyumas Kombes Pol Iwan Turun Langsung Edukasi Bahaya Narkoba di SDN 2 Batuanten |
|
|---|
| Alami Kondisi Darurat, Warga Kalibagor Banyumas Kini Bisa Gunakan Mobil Siaga Bantuan BKK Purwokerto |
|
|---|
| Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Depan Mitra10 Purwokerto, 9 Motor Dibawa ke Mapolresta Banyumas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260409-barang-bukti-pencurian-kabel-bts-di-banyumas.jpg)