Berita Banyumas
Kasus Dana Macet Rp2,7 Miliar BUMDesma Jatilawang Banyumas Masuk KPK, Diduga Libatkan Oknum DPRD
Kasus dana macet Rp2,7 miliar BUMDesma Jatilawang Banyumas dilaporkan ke KPK. Diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dana macet Rp2,7 miliar di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus yang semula dianggap persoalan internal itu kini menyeret oknum DPRD Banyumas dan pejabat daerah setempat.
Mantan Direktur Operasional BUMDesma Jatilawang, Venty Kristiani, telah dipanggil KPK di Jakarta pada Rabu (24/9/2025).
Kuasa hukum Venty, Djoko Susanto SH membenarkan pemanggilan kliennya itu.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan kasus BUMDesma Jati Makmur Jatilawang."
"Klien kami, Venti, hadir sejak kemarin (24/9/2025) dimintai keterangan," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/9/2025).
Menurut Djoko, Venty tidak sendirian.
Ia didampingi sejumlah pihak dari Jakarta yang memberikan dukungan penuh agar perkara ini dituntaskan.
"Alhamdulillah, KPK kini memberikan perhatian serius."
"Banyak pihak juga mendorong agar siapa pun yang menyalahgunakan dana ini segera diproses hukum," ujarnya.
Baca juga: Dicopot Mendadak, Direktur Operasional BUMDesma Jati Makmur Banyumas Siap Gugat ke PTUN
Djoko menegaskan, kliennya selama menjabat telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.
Namun, justru muncul tekanan dan intimidasi dari sejumlah pihak.
Bahkan, Djoko mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Banyumas yang disebut-sebut menjanjikan akan menyelesaikan kemacetan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di 10 desa wilayah Jatilawang.
Resmi Buat Laporan
Djoko menyebut, laporan resmi soal dana macet Rp2,7 miliar telah diterima KPK dengan nomor informasi: 2025-A-03628, bertanggal 24 September 2025.
Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum DPRD Banyumas dan ketua kelompok SPP berinisial FA.
"Kami juga melampirkan data terbaru soal aliran dana yang diduga disalahgunakan."
"Itu semua kini ada di tangan KPK," tambah Djoko.
Menanggapi hal ini, salah satu pejabat KPK mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan pihak terkait agar berhati-hati dalam mengelola dana BUMDesma.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana desa bisa berujung pada masalah hukum serius.
"Jika dana BUMDes digunakan tidak semestinya hingga macet, jelas akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan desa."
"Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang," kata pejabat tersebut.
KPK menegaskan, dana desa harus digunakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan malah menjadi ajang bancakan segelintir oknum.
Berawal dari Pergantian Direktur
Gonjang-ganjing di BUMDesma Jati Makmur terjadi setelah Direktur Operasional Venty Kristiani, diberhentikan secara mendadak pada 18 Juni 2025, melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di pendopo Kecamatan Jatilawang.
Venty menolak keputusan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta sarat kepentingan.
"Saya cukup terkejut dengan forum ini. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya."
"Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," kata Venty Kristiani saat itu.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Banyumas Naik Lagi, Harga Minyak Goreng Masih Tinggi
Menurut Venty, forum MAD seharusnya tunduk pada Pasal 11 AD/ART BUMDesma yang menyatakan pemberhentian direktur hanya sah dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, masa jabatan habis, pelanggaran berat, atau terbukti merugikan keuangan desa secara hukum.
"Masa jabatan saya baru dua tahun dan tidak ada pelanggaran."
"Bahkan, dana hibah sebesar Rp3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang jadi Rp22,8 miliar."
"Kalau soal tunggakan, itu akibat ulah oknum kelompok yang kini sudah diproses hukum," tegasnya.
Venty menilai, tuduhan yang menyebut dirinya merugikan negara adalah asumsi yang tidak berdasar.
Ia menegaskan, semua kebijakan telah dilakukan secara kolektif bersama Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat.
"Semua keputusan dan pengelolaan kami jalankan secara kolektif bersama Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat."
"Tapi, kenapa saya yang dikorbankan?" kata Venty.
Menariknya, perwakilan Dewan Penasihat dalam forum MAD juga mengakui tidak ada pelanggaran eksplisit yang dilakukan Venty.
Namun, mereka menyebut, ada potensi kerugian yang masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. (*)
Harga Telur Ayam di Banyumas Naik Lagi, Harga Minyak Goreng Masih Tinggi |
![]() |
---|
Forum Banyumas Bersuara Kirim Surat ke Kejari Purwokerto, Minta Kajian Tunjangan Perumahan DPRD |
![]() |
---|
Penantian 23 Tahun Kardi Berakhir, Bersama 1.357 THL Pemkab Banyumas Diangkat sebagai PPPK |
![]() |
---|
Petani Banyumas Diajak Beralih ke Pupuk dan Pestisida Organik Menuju Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemkab Banyumas Dapat Bantuan 15 Ribu Bibit Kelapa Genjah, Juga Bersiap Kembangkan Kelapa Bido |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.