Berita Banyumas

Kasus Dana Macet Rp2,7 Miliar BUMDesma Jatilawang Banyumas Masuk KPK, Diduga Libatkan Oknum DPRD

Kasus dana macet Rp2,7 miliar BUMDesma Jatilawang Banyumas dilaporkan ke KPK. Diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMWA/DOK VENTY KRISTIANI
DIPERIKSA KPK - Mantan Direktur Operasional BUMDesma Jatilawang Venty Kristiani saat berada di kantor KPK Jakarta, Rabu (24/9/2025). Venty diperiksa KPK soal dana macet Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, senilai Rp2,7 miliar.  

"Kami juga melampirkan data terbaru soal aliran dana yang diduga disalahgunakan."

"Itu semua kini ada di tangan KPK," tambah Djoko.

Menanggapi hal ini, salah satu pejabat KPK mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan pihak terkait agar berhati-hati dalam mengelola dana BUMDesma. 

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana desa bisa berujung pada masalah hukum serius.

"Jika dana BUMDes digunakan tidak semestinya hingga macet, jelas akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan desa." 

"Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang," kata pejabat tersebut.

KPK menegaskan, dana desa harus digunakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan malah menjadi ajang bancakan segelintir oknum.

Berawal dari Pergantian Direktur

Gonjang-ganjing  di  BUMDesma Jati Makmur terjadi setelah Direktur Operasional Venty Kristiani, diberhentikan secara mendadak pada 18 Juni 2025, melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di pendopo Kecamatan Jatilawang.

Venty menolak keputusan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta sarat kepentingan.

"Saya cukup terkejut dengan forum ini. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya."

"Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," kata Venty Kristiani saat itu.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Banyumas Naik Lagi, Harga Minyak Goreng Masih Tinggi

Menurut Venty, forum MAD seharusnya tunduk pada Pasal 11 AD/ART BUMDesma yang menyatakan pemberhentian direktur hanya sah dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, masa jabatan habis, pelanggaran berat, atau terbukti merugikan keuangan desa secara hukum.

"Masa jabatan saya baru dua tahun dan tidak ada pelanggaran." 

"Bahkan, dana hibah sebesar Rp3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang jadi Rp22,8 miliar." 

"Kalau soal tunggakan, itu akibat ulah oknum kelompok yang kini sudah diproses hukum," tegasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved