Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banyumas

Dua Perusahaan Daerah Banyumas Bermasalah, yang Satu Mau Dibubarkan

pengadaan barang/jasa swakelola bermasalah, diduga menggunakan LPJ dari koperasi karyawan yang berpotensi menciptakan harga tidak wajar.

Tayang:
Tribun Banyumas
RAPAT DENGAR PENDAPAT- DPRD Banyumas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas isu yang terjadi di Perumdam Tirta Satria di Ruang Rapat Hall A, Selasa (2/6/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Pansus 8 DPRD Kabupaten Banyumas  sedang fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria.


Pembubaran ini juga merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang menginstruksikan pengelolaan pasar rakyat kembali ke OPD terkait.

Sejarah Perumda Pasar Satria 


Ketua Pansus 8 DPRD Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana mengatakan, usulan pembentukan Perumda Pasar Satria itu muncul di tahun 2014, di masa anggota DPRD periode 2009-2014.


Saat itu bernama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria. 


Usulan itu karena melihat PD Pasar Surya Surabaya berjalan dan secara praktis bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).


"Jadi saat itu harapannya bisa memaksimalkan PAD. Jadi tidak hanya soal pasar dan jual beli, juga mengurus kebersihan dan parkir," katanya.


Arief mengatakan, tetapi saat itu oleh eksekutif, dari sejumlah 28 pasar se- Kabupaten Banyumas, hanya diberikan pengelolaan terhadap dua pasar, yaitu Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok. 


Awalnya ada rencana Pasar Ajibarang juga, tetapi karena masih ada kontrak karya jadi tidak bisa.


Kemudian terbentuk direksi dan kepengurusan baru di tahun 2018.


"Pada 2023 ada peraturan pemerintah lagi, PP No 35 Tahun 2023, terkait pengelolaan pasar rakyat dikembalikan ke OPD teknis terkait," ungkapnya. 


Alasan dibubarkan


Menurut Arief, bupati kemudian mau tidak mau berencana membubarkan Perumda Pasar Satria. 


Alasannya karena semakin tidak jelas, termasuk omzetnya, secara potensi PAD juga tidak ada.


Karena awal pembentukan dengan peraturan daerah (Perda), maka pembubarannya juga Perda.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved