Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banyumas

SPMB SD di Banyumas 2026 Full Online, Anak Usia 5 Tahun Boleh Daftar dengan Syarat

pelaksanaan SPMB SD secara online tahun ini masih difokuskan sebagai pilot project di wilayah Eks Kotip Purwokerto.

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
SPMB SD BANYUMAS - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Adhi Fibrianto saat launching SPMB di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Rabu (3/6/2026). Pelaksanaan SPMB SD secara online tahun ini masih difokuskan sebagai pilot project di wilayah Eks Kotip Purwokerto. 


Contohnya anak dengan usia 7 tahun 8 bulan.


Selain itu, calon murid juga harus berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.


Namun terdapat pengecualian bagi calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2026 apabila memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru yang bersangkutan.


Dinas Pendidikan menegaskan calon murid yang masuk melalui pengecualian usia 5 tahun 6 bulan hanya dapat diterima apabila kuota masih tersedia dan seluruh calon murid berusia 7 tahun maupun 6 tahun telah tertampung di sekolah tujuan.


Dalam pelaksanaan seleksi, sekolah juga dilarang melakukan tes akademik berupa membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Baca juga: Lengkap Aturan Terbaru SPMB 2026 di Banyumas, Jalur Domisili Ada 4 kategori


Seleksi calon murid baru kelas 1 SD dilakukan berdasarkan urutan prioritas yakni usia, jarak tempat tinggal, dan waktu pendaftaran.


Apabila terdapat calon murid dengan usia yang sama, maka penentuan seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah tujuan.


Adapun kuota penerimaan murid baru dibagi menjadi tiga jalur utama.


Pertama, Jalur Domisili dengan kuota sebesar 80 persen. 


Jalur ini dibagi menjadi empat level domisili yaitu Domisili I, Domisili II, Domisili III, dan Domisili IV.


Kedua, Jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu serta anak penyandang disabilitas.


Ketiga, Jalur Mutasi dengan kuota 5 persen yang diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dan anak guru.


Untuk proses pendaftaran, orangtua atau wali calon murid wajib menyiapkan hasil pindai atau scan dokumen asli berupa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat keterangan perpindahan tugas orang tua atau wali bagi jalur mutasi, serta bukti penyandang disabilitas bagi pendaftar jalur afirmasi disabilitas.


Dinas Pendidikan juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027.


Pembuatan akun akan dilaksanakan pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved