Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Banyumas

Jaringan Peredaran Psikotropika di Wangon Banyumas Terungkap, Dikirim Lewat Ekspedisi

Polisi menyita sebanyak 205 butir obat psikotropika siap edar dari tangan para tersangka.

Tayang:
Tribun Banyumas
PEREDARAN NARKOBA - Barang bukti sebanyak 205 butir obat psikotropika siap edar yang disita dari tangan para tersangka, GAP (22), warga Kecamatan Wangon, saat ditunjukan kepada media, Jumat (22/5/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar kasus peredaran obat psikotropika di Kecamatan Wangon dengan menangkap dua orang pengedar yang diduga menjalankan transaksi melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 205 butir obat psikotropika siap edar dari tangan para tersangka.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.


"Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/5/2026).

Penangkapan dilakukan Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di depan kantor jasa ekspedisi di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial GAP (22), warga Kecamatan Wangon, yang kedapatan membawa paket berisi ratusan butir obat psikotropika.

Baca juga: Jadi Penentu Persib Juara, Persijap akan Bermain Ngotot

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi kemudian mengetahui barang tersebut diduga milik tersangka lain berinisial IK (34).

Tak berselang lama, petugas bergerak menuju rumah IK yang juga berada di wilayah Kecamatan Wangon dan berhasil mengamankannya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 205 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Fluoxetine, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan modus dengan memesan obat secara online yang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Modus operandi yang digunakan yakni memesan obat secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditangkap di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved