Selasa, 19 Mei 2026

Berita Kebumen

Wajib Pajak Kebumen Diingatkan Denda 2 Persen, Pemkab Gencarkan Program Satu Hari Lunas

Pemkab Kebumen kejar target PBB-P2 Rp57,5 miliar lewat Program Satu Hari Lunas. Wajib pajak diingatkan sanksi denda 2 persen jika telat.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Rustam Aji
Tribun Banyumas/Agus Iswadi
REALISASI PAJAK - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo memberikan keterangan kepada wartawan. 
Ringkasan Berita:
  • Wajib pajak di Kabupaten Kebumen diimbau segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada September 2026 demi menghindari sanksi denda administratif sebesar 2 persen.
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen terus menggenjot percepatan pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) guna mengejar target pendapatan daerah.
  • Realisasi penerimaan pajak saat ini baru menyentuh angka 41,16 persen atau sekitar Rp23,6 miliar dari total target sebesar Rp57,5 miliar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen terus menggenjot percepatan pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) guna mengejar target pendapatan daerah.

Wajib pajak diimbau segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada September 2026 demi menghindari sanksi denda administratif sebesar 2 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak saat ini baru menyentuh angka 41,16 persen atau sekitar Rp23,6 miliar dari total target sebesar Rp57,5 miliar.

Untuk memacu sisa target tersebut, Pemkab Kebumen mengandalkan efektivitas Program Satu Hari Lunas (SHL) di tingkat desa dan kelurahan.

"Capaian PBB-P2 kabupaten saat ini baru 41,16 persen atau sekitar Rp23,6 miliar. Jatuh tempo pembayaran memang masih September 2026, namun kami mengingatkan ada denda 2 persen dari pagu apabila wajib pajak terlambat," ujar Aden saat dihubungi pada Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Hari Raya Iduladha 2026 Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Bareng: 27 Mei 2026

Efektivitas Program SHL dan Pembayaran Non-Tunai

Langkah taktis melalui Program Satu Hari Lunas (SHL) terbukti menjadi motor penggerak utama dalam percepatan pembayaran PBB-P2 di wilayah Kebumen. Hingga awal pekan ini, tercatat sudah ada 72 desa yang berhasil mencatatkan status lunas seratus persen.

Menurut Aden, tingkat ketaatan masyarakat Kebumen dalam membayar pajak daerah sejauh ini sudah cukup baik. Tren positif ini juga didukung oleh digitalisasi layanan, di mana wajib pajak tidak hanya bisa membayar secara tunai, melainkan juga diberikan kemudahan lewat kanal pembayaran non-tunai (cashless).

"Adanya program SHL ini sangat mendongkrak realisasi di lapangan. Mengapa capaiannya bisa cepat, salah satunya ya karena komitmen desa melalui program SHL tersebut," tambahnya.

Insentif Hadiah Motor untuk Wajib Pajak

Sebagai bentuk apresiasi dan stimulus tambahan bagi masyarakat yang taat pajak, Pemkab Kebumen juga telah menyiapkan beragam hadiah menarik.

Wajib pajak yang melakukan pelunasan lebih awal berkesempatan untuk memenangkan undian berhadiah utama berupa sepeda motor serta berbagai peralatan elektronik.

Melalui kombinasi kemudahan akses pembayaran non-tunai, program SHL di tingkat desa, dan iming-iming hadiah, Pemkab Kebumen optimistis target percepatan pembayaran PBB-P2 sebesar Rp57,5 miliar dapat rampung tepat waktu sebelum batas akhir denda diberlakukan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved