Berita Banyumas
Kebijakan Gratis Parkir di Banyumas Fokus ke Ritel Modern
Dishub masih memfokuskan kebijakan gratis parkir tanpa juru parkir ke toko ritel modern, belum ada gambaran merambah ke toko lain
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Julukan Kota Sejuta Parkir sudah melekat dan menjadi citra negatif bagi Kota Purwokerto di Kabupaten Banyumas.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, satu di antaranya dengan bekerjasama dengan toko ritel modern agar menggratiskan parkir.
Tetapi sebagai konsekuensinya, toko ritel modern harus membayar retribusi parkir secara langsung melalui kas daerah.
Saat ini yang sudah berlangsung adalah Indomaret, per gerai diwajibkan membayar retribusi parkir Rp 500 ribu per bulan.
Kebijakan itu mendasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ritel modern yang belum membayar retribusi parkir secara langsung, yaitu Alfamart dan Alfamidi.
Retribusi parkir dari kedua ritel modern itu diambil dari juru parkir yang diberdayakan oleh pihak ketiga atau CV yang telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas.
Baca juga: Baru Pertama Ikut, Nur Rohman Purwokerto Langsung Raih Best New Comer di Freediving Competition 2026
Dishub masih memfokuskan kebijakan gratis parkir tanpa juru parkir ke toko ritel modern, belum ada gambaran merambah ke toko lain.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq mengatakan, fokus saat ini masih ke toko ritel modern yang merupakan brand besar.
Termasuk ke Alfamart dan Alfamidi yang belum bekerjasama dengan Dishub Banyumas
Sedangkan toko lain belum ada gambaran ataupun kajian.
"Tapi misal ada pelaku usaha yang mengajukan ingin bebas parkir, akan kita kaji lagi. Sampai saat ini belum ada," ujarnya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (7/4/2026).
Awal Mula
Fadhil menjelaskan, kebijakan gratis parkir di toko ritel modern awal mulanya saat rapat bersama manajemen kedua toko di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas.
Lalu muncul nominal untuk kontribusi atau retribusi jika membayar secara langsung ke kas daerah.
Nominal itu muncul dari pengamatan perjanjian parkir Alfamidi dengan pengelola zona atau juru parkir, mereka bisa setor retribusi sekira Rp 1 juta per bulan.
Tetapi memang setiap toko ritel modern setoran retribusi berbeda-beda
"Dari dasar itu, kita bisa melihat, sebenarnya pengunjung toko ritel modern ini besar. Terjadilah negosiasi di situ (Bapenda, red)," jelasnya.
Fadhil mengatakan, besaran retribusi parkir toko ritel modern Rp 500 ribu bulan sebenarnya langkah awal agar berjalan dulu.
Saat ini yang sudah bekerjasama Indomaret, menjadi upaya ril dalam penertiban sekaligus penataan parkir di Banyumas.
"Untuk perluasan toko ritel, sebenarnya kembali ke Alfamart dan Alfamidi, bersedia atau tidak," ungkapnya.
Pembinaan Juru Parkir
Fadhil mencatat, jumlah juru parkir resmi di Kabupaten Banyumas mencapai 1.500 orang.
Tahun lalu tidak ada pembinaan karena keterbatasan anggaran.
Tetapi tahun ini akan ada pembinaan juru parkir agar melayani masyarakat secara baik dan benar.
"Kita tekankan kepada juru parkir agar selalu sopan, kemudian ramah dan santun, serta mengucapkan terimakasih," katanya.
Fadhil juga berpesan kepada masyarakat agar membayar parkir sesuai kebijakan peraturan daerah.
"Tunjukkan aturannya ke juru parkir, harus berani. Karena kesuksesan penertiban juru parkir ini juga ketika masyarakat berani menegur," ungkapnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Parkir-indomaret-di-jalan-bank.jpg)