Minggu, 19 April 2026

Kebumen Berdaya

Duduk Perkara Sengketa Lahan Satlantas Polres Kebumen dengan Warga

proses administrasi masih berlangsung dan para pihak sepakat menempuh mekanisme yang sah

Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
Pose bersama Jajaran Polres Kebumen dengan Kantor Pertanahan Kebumen 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen menegaskan, proses pendaftaran sertifikat lahan yang digunakan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kebumen masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Klarifikasi itu disampaikan dalam pertemuan di Kantor ATR/BPN Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 17, Kamis, 5 Maret 2026.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, mengatakan saat ini Polres Kebumen memang tengah mengajukan pendaftaran sertifikat atas lahan yang beralamat di Jalan H.M. Sarbini Mertokondo, Kecamatan Kebumen.

“Prosesnya kami jalankan sesuai ketentuan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Imron.

Ia menyebut pada hari yang sama pihaknya juga menerima kuasa hukum dari H. Hasim, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Menurut Imron, karena terdapat pengakuan dari dua belah pihak, diperlukan dokumen yang tegas untuk memastikan siapa yang berhak.

“Dengan adanya klaim dari kedua pihak, pembuktian harus berbasis dokumen. Salah satu upaya yang adil adalah melalui pengadilan,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris meminta waktu untuk menempuh mediasi melalui Bupati Kebumen maupun DPRD Kabupaten Kebumen.

Imron menambahkan, persoalan ini berkembang dari berbagai informasi, termasuk dugaan adanya riwayat tukar-menukar pada masa lalu.

Untuk itu, dokumen-dokumen lama akan ditelusuri, termasuk kemungkinan data yang tersimpan di pemerintah daerah.

“Diharapkan nanti ada titik terang yang mengarah pada kebenaran,” ujarnya.

Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menjelaskan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim.

Namun, untuk Persil 49 disebut telah dijual kepada Dulhadi. Adapun Persil 50—yang kini digunakan sebagai kantor Sat Lantas Polres Kebumen—pada waktu itu belum tercatat secara rinci di administrasi desa.

Fadlan juga menyampaikan bahwa dalam catatan IPEDA, pembayaran pajak telah mengatasnamakan Polri.

Namun data tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa terdahulu.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved