Selasa, 12 Mei 2026

Berita Banyumas

DPRD Banyumas Soroti Opsen Pajak Kendaraan yang Membebani Masyarakat

DPRD Banyumas akan terus mendalami dampak kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat. 

Tayang:
Tribun Banyumas
RAPAT KOORDINASI- DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat menyikapi penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, Senin (23/2/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi lintas komisi membahas dampak penerapan opsen pajak kendaraan bermotor di Ruang Pertemuan DPRD Banyumas, Senin (23/2/2026).


Rapat tersebut merupakan tindaklanjut perintah Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo.


Rapat tersebut melibatkan Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). 


Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, kenaikan pajak dengan skema opsen pajak terjadi karena perjanjian kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi. 


Tetapi dia menilai, pemerintah daerah harus lebih bijak untuk menaikkan pajak.


Karena kondisi ekonomi saat ini sedang kurang baik.


"Penerapan kenaikan ini kurang tepat karena berdekatan Ramadan dan lebaran. Kebutuhan masyarakat pasti meningkat drastis," ujarnya. 


Menurut Didi, kenaikan opsen pajak tersebut juga dikhawatirkan mengganggu psikologis dan daya beli masyarakat. 


Dia mengatakan, DPRD Banyumas akan terus mendalami dampak kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat. 


"Kami akan terus mendalami dan mendorong agar pemerintah lebih mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. 

Baca juga: Longsor Putus Jalan Ungaran -Mranggen, Ladang Lenyap hingga Ancam Pemukiman


Dalam rapat tersebut, sempat dipaparkan simulasi perhitungan pajak dengan skema opsen.


Sebagai data, nilai awal kewajiban pajak sebelum opsen tercatat sebesar Rp 3.000.000.


Setelah penerapan opsen, kewajiban pajak meningkatkan menjadi Rp 3.486.000, kenaikan tercatat Rp 486.000.


Kemudian dihitung jika mendapatkan diskon 5 persen, maka kewajiban pajak menjadi Rp 3.311.700, tercatat penurunan Rp 174.300.


Sehingga meskipun ada diskon, tetap ada selisih jika dibandingkan tidak ada opsen pajak, sekira Rp 311.700 atau sekira 10,39 persen.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved