Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banyumas

DPRD Minta Pemkab Banyumas Tertibkan Pungli PKL

Saat ini, pemungutan pajak berlaku hanya untuk restoran atau tempat yang menyediakan makanan dan minuman

Tayang:
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
KOMISI 3- Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, Samsudin Tirta saat memberikan tanggapan potensi pendapat daerah dari PKL di Kantor DPRD Banyumas, Selasa (3/2/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengkaji potensi kas daerah dari segmen Pedagang Kaki Lima (PKL).


Termasuk, mengimbau adanya penertiban penarikan tidak resmi yang mengatasnamakan kebersihan dan keamanan. 


Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, Samsudin Tirta mengatakan, PKL selama ini memang tidak dipungut pajak maupun retribusi. 


Hal itu tidak diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Saat ini, pemungutan pajak berlaku hanya untuk restoran atau tempat yang menyediakan makanan dan minuman. 


"Memang di Perda itu, PKL beluk ditarik pajak dan retribusinya," katanya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (3/2/2026).


Samsudin mengatakan, Komisi 3 bersama Bapenda belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bantul. 


Di wilayah tersebut, PKL dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak sekira 10 persen.


Dia menilai, penerapan pajak tersebut menjadi referensi untuk Pemerintah Kabupaten Banyumas. 


"Setelah kunjungan dari Bantul, Komisi 3 rapat dengan Bapenda, itu mungkin menjadi referensi untuk diterapkan di Banyumas. Jika 10 persennya, maka Rp 500 ribu per bulan," ungkapnya. 


Menurut Samsudin, ada juga alternatif kedua, yaitu tarikan retribusi per harinya terhadap PKL, misalnya Rp 2.000 atau Rp 3.000 per hari.


Karena mereka sudah berjualan di jalan, tetapi mungkin wewenangnya lebih ke dinas perhubungan.


Dia menilai, penarikan pajak atau retribusi ini akan menjadi potensi daerah, terlebih di Perda rencana pembangunan jangka menengah sudah ditetapkan bahwa setiap tahun PAD Banyumas harus naik Rp 100 miliar.


"Memang kami akan menggali (red, retribusi PKL), tapi tanpa memberatkan masyarakat tentunya," jelasnya.


Tak Boleh Pungli

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved