Berita Banyumas
DPRD Minta Pemkab Banyumas Tertibkan Pungli PKL
Saat ini, pemungutan pajak berlaku hanya untuk restoran atau tempat yang menyediakan makanan dan minuman
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
Samsudin cukup kaget, saat ditaanya tanggapan adanya tarikan Rp 5.000 per hari kepada PKL, tetapi tarikan itu bukan dari pemerintah daerah.
Tarikan itu terjadi di banyak jalan oleh masyarakat setempat untuk alasan kebersihan dan keamanan.
Baca juga: Geger Api Abadi Mrapen Grobogan Padam, ternyata tak Ada yang Abadi
Samsudin mengatakan, dia baru mendengar adanya tarikan Rp 5.000 kepada PKL tetapi bukan dari pemerintah daerah.
"Wah itu harusnya gak boleh, kalau misalnya bayar retribusi harus masuk ke kas daerah.
Kalaupun nanti akan ditetapkan pajak, minimal dengan hasil penjualan Rp 5 juta, 10 persennya berarti Rp 500 ribu per bulan," jelasnya.
Samsudin mendorong, Pemkab Banyumas melalui Bapenda untuk menertibkan tarikan tidak resmi tersebut.
"Harus (red, penertiban). Komisi 3 mendorong Bapenda menertibkan hal-hal seperti itu," tegasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-komisi-3-DPRD-banyumas.jpg)