Jumat, 8 Mei 2026

Purbalingga

Hemat Rp 1,2 M, SOTK Baru Purbalingga Sisakan PR Aset

Penerapan SOTK baru di Purbalingga hemat anggaran Rp 1,2 miliar, namun Bakeuda kini dikejar target penataan aset jelang audit BPK.

Tayang:
Tribun Banyumas/Farah Anis Rahmawati
Kantor Kosong: Suasana gedung eks kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga yang kini tidak lagi digunakan imbas penerapan SOTK baru. Hingga Senin (19/1/2026), pemanfaatan gedung ini masih menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ringkasan Berita:
  • Pemberlakuan SOTK baru di Purbalingga pada 2026 berhasil menghemat anggaran hingga Rp 1,2 miliar dari efisiensi gaji dan tunjangan.
  • Namun, perubahan ini memunculkan tantangan serius dalam penataan aset daerah yang harus selesai sebelum pemeriksaan BPK.
  • Dua gedung kantor, yakni eks DLH dan eks Dinpermasdes kini kosong; eks Dinpermasdes rencananya untuk Dinporapar, sedangkan eks DLH belum ditentukan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai tahun anggaran 2026 membawa dua sisi mata uang.

Di satu sisi, kebijakan ini sukses menekan anggaran daerah. Namun di sisi lain, muncul tantangan serius terkait pengamanan dan administrasi aset daerah.

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga kini harus berpacu dengan waktu.

Baca juga: UHC Purbalingga Masih Bertahan, Skema BPJS Tak Lagi Non Cut Off, Apa Maknanya?

Mereka wajib memastikan seluruh aset hasil penggabungan dan pergeseran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat rapi sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan audit.

Kepala Bakeuda Purbalingga, Imam Khasbullah mengakui penataan aset menjadi pekerjaan rumah paling krusial saat ini.

"Setelah SOTK berjalan dan anggaran sudah ditetapkan, fokus kita sekarang adalah penataan aset.

Ini penting, karena menyangkut akuntabilitas dan akan berhadapan langsung dengan audit BPK," kata Imam saat dijumpai Tribunbanyumas.com, Senin (19/1/2026).

Mitigasi Temuan BPK

Imam menjelaskan kerumitan teknis di lapangan. Aset bergerak seperti meja, kursi, dan peralatan kerja harus mengikuti bidang yang berpindah.

Sementara aset tak bergerak atau yang menempel pada bangunan, seperti pendingin ruangan (AC), tetap berada di lokasi awal.

Kendaraan dinas juga harus disesuaikan ulang dengan bidang tugas OPD baru agar pengawasan lebih mudah.

"Ini jadi tantangan tersendiri. Bisa saja aset yang direncanakan dipindah, ternyata tidak jadi. Kalau tidak dimitigasi dengan baik, maka berpotensi menimbulkan temuan," tuturnya.

Dua Gedung Kosong

Dampak fisik dari SOTK baru ini juga terlihat dari adanya gedung perkantoran yang kini tak berpenghuni.

Tercatat ada dua kantor yang belum terisi, yakni eks kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan eks kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes).

"Untuk eks kantor Dinpermasdes rencana nanti akan dimanfaatkan sebagai kantor Dinporapar. Sementara eks kantor DLH masih menunggu keputusan lebih lanjut," jelas Imam.

Hemat Rp 1,2 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved