Kamis, 16 April 2026

Berita Purbalingga

Dishub Purbalingga Antisipasi Munculnya Jukir Liar saat Nataru Ini

Awas, momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, biasanya selalu diiringi dengan meningkatnya keramaian di pusat kota. Waspadai parkir!

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Rustam Aji
Tribun Banyumas/Farah Anis Rahmawati
KONDISI PARKIR RAMAI — Suasana salah satu lokasi parkir di pusat kota Purbalingga, Kamis (25/12/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Waspadai juru parkir (jukir) liar di saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 di Kabupaten Purbalingga
  • Momentum libur Nataru, biasanya selalu diiringi dengan meningkatnya keramaian di pusat kota.
  • Memanfaatkan momen tersebut, parkir liar bisa tumbuh di mana saja

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Parkir liar! Ya, bisa terjadi di mana saja, termasuk di Kabupaten Purbalingga.

Parkir liar akan muncul di momentum tertentu, tak terkecuali libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Hal ini karena meningkatnya keramaian di pusat kota, sehingga lokasi parkir penuh.

Juru parkir (jukir) liar tak menutup kemungkinan akan muncul. 

Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga telah melakukan langkah antisipasi melalui pembinaan dan pengawasan perparkiran. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Purbalingga, Narno mengatakan, kewenangan Dishub memang difokuskan pada aspek lalu lintas dan perparkiran, sehingga pihaknya pun mewaspadai munculnya potensi jukir liar di lokasi-lokasi yang ramai selama libur Nataru

"Tidak menutup kemungkinan, jukir liar itu ada. Apalagi sekarang banyak tempat yang ramai. Tapi kami pastikan pengawasan akan selalu ada, dan kami juga akan langsung menindak lanjut apabila terdapat laporan dari masyarakat," terangnya, Kamis (25/12/2025). 

Pihaknya mengatakan, selama ini Dishub sudah rutin melakukan pembinaan terhadap petugas parkir resmi melalui berbagai metode.

Mulai dari rapat koordinasi, ataupun jemput bola ke lokasi-lokasi parkir yang padat aktivitas. 

Baca juga: Tidak Ada Pesta Kembang Api di Menara Teratai Purwokerto saat Tahun Baru, Hanya Aqua Lantern

"Pembinaan sudah kami lakukan, ini juga penting. Karena kalau tidak dibina, parkir bisa jadi semrawut dan justru menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan," katanya. 

Narno melanjutkan, pembinaan juga tidak hanya berkaitan dengan penarikan retribusi parkir, tetapi juga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Petugas parkir resmi, diharapkan mampu mengatur kendaraan sejak masuk, hingga keluar dengan aman dan tertib. 

"Bayar retribusi itu masyarakat berarti berhak mendapat layanan. Kendaraan masuk dan keluar juga harus dibantu. Jadi tidak sekedar menerima uang parkir," tegasnya. 

Dishub Purbalingga juga mengimbau agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri petugas parkir yang resmi. 

Petugas yang resmi, dipastikan mengenakan seragam parkir dan memungut tarif sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: Di Pegadaian Harga Emas Antam Jual maupun Buyback Naik pada 25 Desember 2025

Sementara itu, di Purbalingga saat ini terdapat 394 juru parkir resmi yang telah mengantongi izin rekomendasi atau surat tugas resmi dari Pemerintah Daerah. 

"Kami berharap jukir resmi betul-betul menjalankan tugasnya sesuai aturan, melayani masyarakat dengan baik, dan tidak memberi ruang bagi jukir liar. Kalau semua tertib, arus lalu lintas juga akan aman dan lancar,” pungkasnya. (anr)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved