Berita Banyumas
Jadi Sarang Korupsi, Perumda Pasar Satria Banyumas Bakal Dibubarkan
muncul wacana pembubaran oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena dianggap sebagai Perumda yang hanya merugi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Banyumas menjadi sorotan lantaran dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBD.
Bahkan muncul wacana pembubaran oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena dianggap sebagai Perumda yang hanya merugi.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Banyumas tersangkut tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBD periode 2018 - 2023 tengah ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp180 juta.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk melalui Lapak Aduan Banyumas pada 10 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyelewengan dana APBD yang diduga dilakukan oleh jajaran direksi Perumda Pasar Satria Banyumas.
Laporan aduan tersebut kemudian ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Dalam dokumen rekomendasi Inspektorat Banyumas yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disebutkan secara tegas Direktur Perumda Pasar Satria diminta mengundurkan diri apabila tidak sanggup mengelola perusahaan daerah tersebut dengan baik.
Seiring berjalannya proses pengawasan, Kejaksaan Negeri Purwokerto turut melakukan penanganan perkara.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana APBD pada Perumda Pasar Satria Banyumas periode 2018 hingga 2023.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp180 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyampaikan sepanjang 2025 telah memulihkan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi melalui tahapan penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
"Sepanjang 2025 terdapat tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Salah satunya adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Perumda Pasar Satria Banyumas tahun 2018 - 2023 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp180 juta," jelas Gloria.
Di sisi lain, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengakui kondisi Perumda Pasar Satria saat ini memprihatinkan.
Menurutnya, perusahaan daerah tersebut terus mengalami kerugian setiap bulan, namun tetap harus membayar gaji pegawai tanpa memberikan kontribusi yang sepadan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Sadewo-pasar-satria.jpg)