Senin, 25 Mei 2026

Berita Kebumen

Gagal Rampungkan Pembahasan 4 Raperda, DPRD Kebumen Lanjutkan di 2026. Ada Raperda Soal Geopark

Pembahasan empat raperda penting gagal dirampungkan DPRD dan Pemkab Kebumen di 2025. Empat raperda itu akan kembali dibahas di 2026.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Agus Iswadi
KONFERENSI PERS - Ketua Bapemperda Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi didampingi Wakil Ketua Bambang Sutrisno memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPRD Kebumen, Rabu (10/12/2025) sore. Fauhan mengatakan, ada 12 raperda yang akan dibahas di masa kerja 2026, empat di antaranya raperda yang tak rampung dibahas di 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Kebumen gagal merampungkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) penting.

Pembahasan empat raperda ini akan dilanjutkan di 2026 bersama delapan raperda lain dalam Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Bapemperda Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi mengatakan, empat raperda yang belum selesai dibahas pada 2025 adalah raperda tentang pengembangan kawasan geopark, raperda tentang Perseroda Luk Ulo Farma, raperda terkait Aneka Usaha Kebumen Jaya dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah, serta satu raperda inisiatif eksekutif yakni raperda mengenai penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Sementara, delapan raperda lain yang akan dibahas terdiri dari empat raperda usulan inisiatif DPRD, satu raperda usulan eksekutif, dan tiga raperda APBD.

Baca juga: Warga Mirit Kebumen Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Temukan Plastik Putih Berisi Peci dan Sarung

Empat raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang pengembangan ekonomi kreatif, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, perlindungan pekerja migran Indonesia, dan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah.

Perda Sampah Mendesak

Fauhan mengatakan, raperda tentang pengelolaan sampah akan membahas mulai dari pengelolaan sampah di TPA Semali dan TPA Kaligending, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse dan Recyle). 

Sesuai aturan dari pusat, terang Fauhan, pemda tidak boleh lagi menambah pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA). 

Oleh karena itu, apabila pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga di TPA tidak segera dibuat regulasi, akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

Dalam raperda tersebut, nantinya juga akan dibahas mengenai kompensasi bagi masyarakat yang terdampak di TPA serta pengelola sehingga ada motivasi mengelola sampah untuk mengantisipasi munculnya permasalahan lingkungan maupun sosial akibat sampah

Selain itu, harapannya, Kebumen nantinya tidak lagi tergantung dengan daerah lain untuk pengolahan sampah.

Sementara, Wakil Ketua Bapemperda Kebumen, Bambang Sutrisno menambahkan, lahan di desa juga menjadi kendala karena keterbatasan lahan untuk mendirikan tempat pengolahan sampah

Di samping itu, perlu untuk memilah sampah tidak hanya di tingkat rumah tangga hingga TPA.

"Kebumen, dari pemeriksaan Kementerian LH, dapat sanksi, memang karena masih sistem open dumping (di TPA)."

"Nanti, sistemnya dipaksakan sanitary landfill," katanya.

Baca juga: Empat Sapi Mati karena PMK di Kebumen, Pemkab Gencar Vaksinasi

Anggota Bapemperda Kebumen Wahid Mulyadi mengungkapkan, setiap desa, nantinya harus memiliki tempat pengelolaan sampah

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved