Berita Banyumas
Penutupan Tambang Baseh Diminta Harus Lewati Prosedur, Warga Tetap Desak Ditutup
Aktivitas tambang yang menggempur Bukit Jenar dinilai berpotensi memicu longsor besar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan menegaskan proses penutupan tambang granodiorit di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, tidak bisa dilakukan secara instan.
Seluruh tahapan yang diatur dalam undang-undang harus ditempuh sebelum izin pertambangan dicabut.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menyampaikan setiap kegiatan tambang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi negara.
Karena itu, pencabutan izin tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tuntutan penolakan dari masyarakat.
"Pertambangan itu ada aturannya, ada undang-undangnya, ada PP-nya.
Tidak serta-merta kalau ada tuntutan cabut, langsung dicabut.
Negara tidak boleh seperti itu," tegas Mahendra kepada Tribunbanyumas.com.
Ia menjelaskan mekanisme penegakan aturan tambang berjalan bertahap: peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, penghentian sementara, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tetap tidak diperbaiki.
"Kamu sudah diberi hak untuk menambang, kewajiban tidak dipenuhi, ya ada peringatan satu.
Belum dipenuhi, peringatan dua.
Tidak dipatuhi, penghentian sementara. Tidak dipatuhi lagi, baru pencabutan," jelasnya.
Baca juga: Ditolak Warga, Tambang Granit di Baseh Banyumas Ternyata Belum Berizin. Bupati Sadewo Lapor Gubernur
Menurut Mahendra, hasil pengawasan tim di Bukit Jenar menunjukkan pelanggaran serius.
Penambangan dilakukan tanpa mengikuti kaidah teknis yang benar.
"Tinggi jenjang terlalu tinggi, kemiringan lereng terlalu terjal, padahal sudah diatur.
Karena tidak diindahkan peringatan kami, akhirnya dikeluarkan penghentian sementara," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Demo-tambang-banyumas.jpg)