Rabu, 6 Mei 2026

Berita Cilacap

Warga Gandrungmangu Cilacap Bunuh Kekasih Gelap setelah Korban Menolak Dinikahi, Merasa Dimanfaatkan

Pria Cilacap ditangkap polisi setelah membunuh kekasih gelapnya. Pelaku emosi lantaran korban menolak dinikahi dan hanya memanfaatkan finansial.

Tayang:
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
KONFERENSI PERS - Kapolresta Cilacap Kombes Pol Adhi Budi Adhi Buwono memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan di sebuah hotel di Cilacap, Selasa (2/12/2025). Pelaku nekat membunuh korban setelah korban menolak dinikahi. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Gandrungmangu Cilacap ditangkap polisi setelah mengakui membunuh kekasih gelapnya di sebuah hotel, Minggu (30/11/2025).
  • Setelah kejadian, pelaku sempat menenggak pestisida hingga dua kali.
  • Pembunuhan itu terjadi karena korban menolak dinikahi pelaku.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sunanto (41), warga Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah mengaku membunuh Putri Wijayanti (18), di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Sidaraje, Cilacap.

Sunarto tega menghabisi Putri yang merupakan kekasih gelapnya lantaran korban menolak dinikahi.

Setelah melakukan pembunuhan, Sunanto sempat menenggak cairan beracun dan berniat mengakhiri hidup.

Namun, niatnya gagal.

Dia yang siuman kemudian melapor ke resepsionis dan meminta bantuan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buwono mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/11/2025).

Kasus ini berawal dari hubungan gelap Sunanto dengan Putri yang merupakan warga Margasari, Sidareja.

Hubungan terlarang itu dibangun sejak pertengahan tahun 2025.

Baca juga: TNI Kerahkan 110 Personel Jaga Ketat Kilang Pertamina Cilacap, Dua Unit Kendaraan Taktis Dikerahkan

Menurut Kapolresta, tersangka mengenal korban melalui media sosial TikTok dan beberapa kali bertemu secara diam-diam di hotel yang sama.

Menurut Budi, tersangka menjalin hubungan dengan korban sejak Juni dan hubungan itu terus berlangsung selama enam bulan hingga malam kejadian.

"Pelaku mengaku sering memberikan uang kepada korban sehingga muncul ketergantungan dan hubungan tidak sehat di antara keduanya," kata Kapolresta, Selasa (2/12/2025).

Budi menjelaskan, pada Jumat (28/11/2025), tersangka menginap di hotel selama beberapa hari dan berpindah kamar setelah korban berjanji datang di malam berikutnya.

Korban tiba pada Minggu malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

Keduanya kemudian berbincang hingga berujung pertengkaran hebat di dalam kamar.

Merasa Dimanfaatkan

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved