Minggu, 3 Mei 2026

Cilacap

Bapenda Cilacap Hapus Denda PBB, Warga Diimbau Segera Bayar Sebelum 31 Desember

Pemkab Cilacap luncurkan program penghapusan denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun 2013-2025. Warga bisa bayar lewat minimarket hingga dompet digital.

Tayang:
Tribunnews.com/Rayka Diah Setianingrum
ILUSTRASI PERUMAHAN, Suasana permukiman warga di salah satu sudut Kabupaten Cilacap, Minggu (30/11/2025). Pemkab Cilacap memberikan insentif penghapusan denda PBB-P2 bagi warga yang memiliki tunggakan pajak tahun 2013-2025 hingga akhir tahun ini. 

Bapenda juga membuka layanan informasi seluas-luasnya bagi warga yang ingin mengecek nominal tagihan sebelum melakukan pembayaran.

Luhur berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sebagai wujud kontribusi nyata membangun daerah.

"Setiap rupiah dari PBB-P2 akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, sehingga pembayaran tepat waktu adalah wujud nyata dukungan untuk Cilacap," tutup Luhur.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved