Jumat, 1 Mei 2026

Cilacap

Bapenda Cilacap Hapus Denda PBB, Warga Diimbau Segera Bayar Sebelum 31 Desember

Pemkab Cilacap luncurkan program penghapusan denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun 2013-2025. Warga bisa bayar lewat minimarket hingga dompet digital.

Tayang:
Tribunnews.com/Rayka Diah Setianingrum
ILUSTRASI PERUMAHAN, Suasana permukiman warga di salah satu sudut Kabupaten Cilacap, Minggu (30/11/2025). Pemkab Cilacap memberikan insentif penghapusan denda PBB-P2 bagi warga yang memiliki tunggakan pajak tahun 2013-2025 hingga akhir tahun ini. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Cilacap menghapus denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2013 hingga 2025.
  • Program pemutihan denda ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
  • Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui Bank Jateng, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan dompet digital (OVO, GoPay, DANA, QRIS).
  • Kepala Bapenda Cilacap mengimbau warga tidak membayar di akhir waktu untuk menghindari antrean dan kembalinya sanksi denda di tahun depan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kabar melegakan datang bagi warga Kabupaten Cilacap yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali meluncurkan program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Program relaksasi pajak ini menyasar tunggakan PBB-P2 mulai dari masa pajak tahun 2013 hingga 2025.

Baca juga: Bupati Syamsul Kencangkan Ikat Pinggang, Belanja Pegawai Cilacap Dikepras Rp113 Miliar

Periode pelaksanaannya sendiri sudah berjalan sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayahnya.

"Kami melihat masih banyak warga yang terbebani tunggakan lama, sehingga program ini hadir agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban tanpa rasa cemas," ujar Luhur, Minggu (30/11/2025).

Bayar Makin Mudah

Selain insentif bebas denda, Pemkab Cilacap juga mempermudah akses pembayaran.

Warga tidak perlu lagi repot antre di kantor dinas, karena kanal pembayaran kini sudah tersebar luas hingga ke genggaman tangan.

Luhur merinci, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui teller Bank Jateng, gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, serta Kantor Pos.

Bagi kaum milenial atau warga yang sibuk, opsi pembayaran digital juga tersedia lengkap.

"Pembayaran bisa dilakukan lewat layanan digital seperti QRIS, OVO, GoPay, ShopeePay, dan DANA," jelasnya.

Jangan Tunggu Akhir Tahun

Meskipun program masih berlaku hingga akhir Desember, Luhur mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran.

Kebiasaan membayar di detik-detik terakhir dikhawatirkan akan menimbulkan antrean sistem atau kendala teknis lainnya.

Ia menegaskan, begitu tanggal berganti ke 1 Januari 2026, sistem otomatis akan kembali memberlakukan denda sesuai regulasi yang berlaku.

"Program bebas denda ini berakhir pada 31 Desember, dan setelah tanggal itu aturan denda akan diberlakukan lagi sesuai regulasi," tambahnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved