Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banyumas

Bongkar Fenomena Gadis Jual Keperawanan, Menteri PPPA : Mereka Korban

Ia menyebut istilah yang tepat untuk kasus tersebut adalah Anak yang Dilacurkan (AYLA), yang masuk dalam kategori korban Eksploitasi Seksual

Tayang:
Permata Putra Sejati/ Tribunbanyumas.com
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (dua dari kanan) saat menjadi pembicara utama dalam Sidang Terbuka Senat Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dalam rangka Dies Natalis ke-24 FK Unsoed, yang digelar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (25/9/2025). 


"Kampus tidak lagi steril dari kekerasan. 


Lingkungan akademik pun bisa menjadi ruang tidak aman bagi perempuan dan anak," tambahnya. 


Menteri Arifah juga mengungkapkan lima faktor utama yang menjadi penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan analisa internal Kementerian PPPA:


"Yang pertama adalah faktor ekonomi. Yang kedua adalah relasi dalam keluarga. Yang ketiga adalah faktor media sosial yang tidak bisa digunakan secara bijaksana. 


Yang keempat faktor lingkungan. 


Dan yang kelima adalah pernikahan usia anak," tambahnya. 


Untuk itu, ia mengajak semua pihak bergandengan tangan dalam menangani permasalahan ini secara menyeluruh.


"Jadi ayo kita bergandengan tangan dengan seluruh pihak bagaimana kita mencarikan solusi yang terbaik," ungkapnya. 


Sebagai bagian dari upaya kolaboratif tersebut, Kementerian PPPA sedang memproses penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Unsoed.


"MOU dengan Unsoed sedang akan kita proses supaya bisa ada keberlanjutan dari kegiatan hari ini, sehingga ada sinergi, kolaborasi, dan kerjasama antara Unsoed dengan Kementerian PPPA," jelasnya. 


Terkait dunia pendidikan, pemerintah telah mewajibkan semua kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Baca juga: Sempat Tertutup Longsor, Lalu Lintas Jalan Krakal-Igirmranak Wonosobo Kini Sudah Normal


Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah membentuk Satgas PPKS.


Namun baru 147 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah memiliki Satgas serupa.


Selain itu, Menteri Arifah juga menyinggung pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan hukum yang kuat dan komprehensif.


"UU ini sebagai salah satu capaian penting dalam memutus rantai kekerasan seksual secara sistemik," katanya. 


Sebagai bentuk pendekatan berbasis komunitas, Kementerian PPPA telah menginisiasi program Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang mendorong pelibatan masyarakat secara holistik dan berkelanjutan dari tingkat desa dan kelurahan.


"Semua ini bagian dari visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045, di mana perempuan dan anak menjadi pusat pembangunan," tutupnya. (jti) 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved