Berita Cilacap
82 Pelaku Kericuhan Saat Demo di DPRD Ditangkap, Sebagian Masih Anak-anak
Sebanyak 82 orang berhasil diamankan Polresta Cilacap usai diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
Bagi pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan pembinaan bersama pihak terkait.
Setidaknya ada 70 anak yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap, kini menjalani pembinaan sebagai upaya preventif agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk pelaku anak-anak kita lakukan pembinaan, namun kita data dan sudah kami panggil orang tua dan gurunya untuk bersama-sama bertanggung jawab supaya tidak terjadi kejadian seperti itu," tegas Budi.
Sementara pelaku dewasa yang memenuhi unsur tindak pidana serta cukup bukti, akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP terkait pembakaran.
"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Cilacap," tegas Kombespol Budi Adhy Buono. (ray)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.