Kendati suasana sempat memanas, Polres Wonosobo menyatakan siap menindak kendaraan angkutan barang yang membawa penumpang, sesuai aturan hukum.
Penindakan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 Ayat (4), yang melarang kendaraan angkutan barang mengangkut orang.
Kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan beroperasi di jalur trayek resmi, yakni rute Wonosobo-Dieng-Batur, Wonosobo-Parakan-Magelang, dan Wonosobo-Sapuran-Purworejo.
Keputusan ini pun disepakati bersama dan membuat peserta aksi puas.
Seusai audiensi, massa membubarkan diri secara tertib. (*)