Pertama, terkait titik pengeboran sumur minyak yang ada di area permukiman padat penduduk. Kedua terkait dari sisi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kurang diperhatikan.
"SOP AMDAL nya tidak diperhatikan, sehingga lantung (minyak mentah) meluber kemana-mana, sehingga terjadi pencemaran lingkungan, pencemaran udara," terangnya.
Oleh karena itu, meskipun api kebakaran sumur minyak tersebut berhasil dipadamkan, setelah 7 hari berkobar, semangat untuk mengusut tuntas kasus tersebut tidak boleh padam.
"Saya berharap dengan adanya kejadian ini, sumur yang terbakar kemarin sudah padam, tapi tidak mengurangi gerak langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas."
"Mari kita songsong, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, itu dengan bijaksana. Artinya SOP nya diperketat. AMDAL nya itu harus diperhatikan," paparnya.(Iqs)