Berita Pati

Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Pati, Senin (25/8/2025). Dia dihadirkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk memberikan pandangan terkait kerja pansus.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Peluang Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dari jabatan sangat besar.

Selain kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sudewo dinilai melanggar aturan terkait mutasi dan demosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti setelah memberi pandangan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan bupati pati Sudewo di DPRD Pati, Senin (25/8/2025).

"Sebenarnya, tergantung proses. Tapi, sejauh ini, kalau melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar sekali di MA," ujar akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Baca juga: Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo

Bivitri mengambil contoh dua kasus yang sudah diselidiki oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati, yakni soal pengambilan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 dan kebijakan terkait mutasi dan demosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan adalah melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan."

"Di situ bisa luas sekali. Misalnya saja, pembuatan Perbup soal PBB-P2, apakah partisipatif atau tidak, itu menjadi dasar yang sangat kuat."

"Karena, aturan main soal partisipasi di UU Pemda jauh lebih detail," jelas dia.

Bivitri mengatakan, temuan Pansus soal kejanggalan proses mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga bisa menjadi bekal kuat untuk dibawa ke MA.

"Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada."

"Ada yang sudah dilantik tangal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei. Bahkan, ada beberapa orang yang sudah dilantik, tapi sebenarnya surat peraturan teknisnya belum keluar."

"Itu semua, menurut saya, bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti," papar dia.

Pemeriksaan Silang

Bivitri menambahkan, akan lebih baik jika Bupati Pati Sudewo dihadirkan langsung dalam rapat Pansus. Sekalipun, tentu saja, nantinya, bupati akan membela diri.

Terkait hal ini, pihaknya memberi saran kepada Pansus untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tajam. 

Terutama, untuk melakukan pemeriksaan silang (cross check) terhadap data-data yang didapat dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran Pemda.

Halaman
12

Berita Terkini