Berita Jepara

Warga Mayong Jepara Tega Bunuh Teman Kencan setelah Memadu Kasih, Tak Punya Duit setelah Kalah Judol

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBORGOL - Muhammad Said Abdillah, pembunuh perempuan di perumahan Indomayong Regency Dukuh Kepes, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digelandang di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, Said mengatakan, sebelum ke rumah D, dia baru kalah judi online (judol).

Said mengaku, datang ke rumah D karena lebih dulu di-Whatsapp D.

"Malam itu saya kalah judi online sampai Rp1 juta, karena di WA terus akhirnya saya mau," ucapnya.

Baca juga: Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung

Dia mengakui sudah bertraksaksi dengan D sebanyak dua kali.

"Sudah dua kali, pertama itu saya dikunci karena tidak sesuai ekspetasi."

"Kedua ini karena memang sudah pusing kalah judi online," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Said bakal dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkini