Sementara itu, Said mengatakan, sebelum ke rumah D, dia baru kalah judi online (judol).
Said mengaku, datang ke rumah D karena lebih dulu di-Whatsapp D.
"Malam itu saya kalah judi online sampai Rp1 juta, karena di WA terus akhirnya saya mau," ucapnya.
Baca juga: Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung
Dia mengakui sudah bertraksaksi dengan D sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali, pertama itu saya dikunci karena tidak sesuai ekspetasi."
"Kedua ini karena memang sudah pusing kalah judi online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Said bakal dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)