Ia menegaskan kebijakan itu bukan merupakan kenaikan gaji.
Puan menjelaskan, tunjangan tersebut adalah kompensasi karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan Maharani, pekan lalu.
Kami Akan Evaluasi
Puan menyatakan besaran tunjangan telah melalui proses kajian sesuai harga properti di Jakarta.
Namun, ia menegaskan pimpinan DPR akan terus memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau ada hal-hal yang dianggap masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," pungkas Puan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 425 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR RI