Sumur-sumur itu selanjuntya dikelola oleh warga, dan telah berlangsung bertahun-tahun.
Adapun awalnya pengelolaan sumur-sumur minyak oleh warga itu bersifat illegal namun Kementerian ESDM berupaya untuk menata agar lebih aman, profesional, dan dapat memberi kontribusi kepada semua pihak.
Penambangan minyak rakyat berdampak pada pencemaran lingkungan, di antaranya pencemaran air oleh hidrokarbon .
Sementara itu, jumlah sumur minyak rakyat diperkirakan berjumlah 4.134. (sumber: kompas.com)