Dari jumlah tersebut, proses pembebasan 1.257 bidang lahan telah selesai dibayarkan.
Sisanya, sedang melalui tahapan validasi, musyawarah, hingga pengajuan ganti rugi.
Baca juga: Pembangunan Tol Bawen-Yogya Terhambat di Temanggung, Warga Belum Cocok dengan Harga Pemerintah
Targetnya, seluruh pembebasan tanah rampung pada 2026.
"Untuk tanah-tanah pemkab di Bawen, (proses pembebasan lahan) sudah selesai."
"Terdapat 14 bidang (lahan pemkab yang terdampak), 11 dibayar di gelombang pertama senilai Rp102 miliar, sisanya 3 bidang, kemarin (sudah dibayar) sekitar Rp9,6 miliar. Sudah lunas," tambah Zaenal.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto mengatakan, pengelolaan dana pengganti menggunakan prinspi "Clean and Clear".
Artinya, uang ganti kerugian (UGK) yang diterima Pemkab Semarang digunakan untuk membangun kembali aset yang terdampak.
Aset terdampak itu terdiri dari kantor Kelurahan Bawen, gedung TK dan SD, ruang terbuka hijau, dan tempat bermain anak.
Anggaran yang diterima dari ganti rugi itu akan digunakan untuk membangun lagi aset terdampak itu di tempat lain. (Tribunbanyumas.com/Rezanda Gustav)