Sementara, tarif parkir untuk bus sedang dan angkutan barang kena Rp75 ribu.
Sedangkan untuk bus besar, kena tarif parkir Rp100 ribu.
"Khusus untuk motor, retribusi parkirnya Rp2 ribu dan mobil Rp10 ribu."
"Biaya parkir yang dibebankan sudah termasuk tiket masuk Masjid Agung Demak," tegasnya.
Hanya Berlaku untuk Wisatawan
Agung mengakui, tidak semua kendaraan dibebankan tarif parkir yang sesuai ketentuan, apabila hanya akan menjalankan ibadah salat lima waktu.
"Kami memberikan kelonggaran, apabila memang hanya untuk sekadar salat."
"Tapi, kalau untuk berwisata religi, tarif parkirnya sesuai yang sudah diatur," tambahnya.
Agung pun sempat bercerita, saat menarik tarif parkir, ia mendapatkan ancaman dari pengunjung Masjid Agung Demak.
Bahkan, ia sempat diancam dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, ada juga yang begini, bahkan sempat diancam dilaporkan polisi."
"Saya tetap bersikukuh bahwa tarif ini sudah sesuai ketentuan. Bukan kami yang sengaja mengada-ngada," terang Agung.
Baca juga: Curhat Istri Kades Wonoagung Demak setelah Suami Digerebek: Diselingkuhi Sejak 2020, Nanggung Utang
Senada dengan Agung, Sekretaris Dishub Demak Sugiharto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
Ia menyebut, saat kejadian, kondisi parkiran sedang ramai dan karcis parkir sedang dalam proses pengambilan.
"Kebetulan, saat itu, kondisi sedang ramai dan karcisnya pas habis. Petugas sedang mengambil karcis namun video sudah lebih dulu tersebar," jelas Sugiharto.
Meski demikian, Sugiharto menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berjanji akan meningkatkan edukasi kepada petugas lapangan agar lebih komunikatif kepada para pengguna jasa parkir.
"Dari Dishub, kita akan memberikan pembinaan kepada petugas piket agar menyampaikan informasi tentang retribusi secara jelas kepada sopir atau pengguna jasa parkir," katanya. (*)