Berita Demak

Viral, Tarif Parkir Hiace di Masjid Agung Demak Hingga Rp50 Ribu. Dishub: Sudah Termasuk Tiket Masuk

Penulis: faisal affan
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIR MASJID AGUNG DEMAK - Suasana area parkir di depan Masjid Agung Demak, Rabu (30/7/2025). Parkir di Masjid Agung Demak viral setelah sopir Hiace ditarik tarif Rp50 ribu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK — Seorang sopir minibus HiAce mengeluhkan tarif parkir Rp50.000 tanpa karcis di kawasan Masjid Agung Demak. 

Keluhan ini pun viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat itu, sopir tersebut meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun tangan.

Menurut sang sopir, tarif tersebut terlalu mahal.

Apalagi, tarikan parkir tidak disertai karcis resmi. 

Ia juga menyebut bahwa petugas yang menarik retribusi parkir itu memakai seragam Dinas Perhubungan (Dishub).

"Tolong Pak Gub, Pak Ahmad Luthfi, kasihan sopir-sopir kalau seperti ini."

"Saya bawa HiAce muat 14 orang, ditarik Rp50.000."

"Minta karcis, malah dibilang kalau pakai karcis jadi Rp65.000."

"Parahnya lagi, yang narik itu Dishub," ucap sopir dalam video.

Baca juga: Viral, Suami Pecandu Judi Online di Demak Aniaya Anak Balitanya setelah Gagal Telepon Istri

Saat dikonfirmasi ke lapangan, Agung Ari Susanto, petugas Dinas Perhubungan yang sedang piket di kawasan Masjid Agung Demak mengatakan, tarif parkir Rp50 ribu yang dibebankan kepada sopir minibus sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023.

"Saat itu (sopir HiAce mengeluh) memang saya pas tidak ada di lokasi."

"Jadi, sebenarnya, tarif parkir itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023."

"Jangan terus dituduh kami melakukan pungli. Memang tarif parkirnya segitu," jelas Agung saat ditemui, Rabu (30/7/2025).

Agung menambahkan, tarif parkir untuk bus kecil, elf, dan sejenisnya dipatok Rp50 ribu. 

Halaman
12

Berita Terkini