TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah Degayu, Kota Pekalongan, dipastikan tutup pada 5 Desember 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan pun gencar menggalakkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
"Mulai sekarang, semua pihak harus bersiap. Sampah bukan lagi semata-mata ditangani oleh TPA atau pemerintah."
"Kita harus ubah cara pikir, pengelolaan sampah dimulai dari rumah, dari sekolah, dari tempat kerja," ujar Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Pro Kontra Lima Hari Sekolah di Jateng: Pekalongan Berniat Uji Coba, Temanggung Tolak Mentah-mentah
Edukasi dan sosialisasi tentang pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya terus digiatkan.
DLH juga mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan, seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), TPS-3R, dan bank sampah di berbagai kelurahan.
"Persoalan sampah kini bukan lagi hanya urusan pemerintah tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga kota," ucapnya.
Selain pendekatan dari hulu, Pemkot Pekalongan juga menyiapkan langkah penanganan sampah residu yang tidak bisa didaur ulang.
Saat ini, tiga unit mesin insinerator telah disediakan melalui APBD 2025.
Dua di antaranya siap beroperasi di Kelurahan Krapyak dan Pringrejo.
Sementara, satu unit lainnya masih dalam proses instalasi di Kuripan Kertoharjo.
"Kalau usulan penambahan tiga unit insinerator disetujui dalam APBD Perubahan maka tahun ini kita akan punya enam unit aktif."
"Target totalnya 15 unit untuk seluruh kota," jelas Sri Budi.
Baca juga: Bocah Korban Gigitan Ular di Bojong Pekalongan Meninggal Dunia, Sebulan Dirawat di ICU
Upaya lain yang tak kalah penting adalah penguatan kelembagaan masyarakat.
Sri Budi mendorong pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk membantu mengoordinasikan pemindahan sampah dari sumber ke tempat pengolahan.