Berita Cilacap

Ortu di Majenang Cilacap Protes Pungli Berkedok Infak, "Katanya Sekolah Gratis?"

Penulis: daniel a
Editor: Daniel Ari Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH GRATIS: Ilustrasi siswa mengikuti pembelajaran di kelas. Orang tua siswa di Majenang, Cilacap, keluhkan adanya pungli berkedok infak di sekolah. Dinas Pendidikan tegaskan semua pungutan dilarang dan akan memproses aduan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang orang tua siswa di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, mempertanyakan slogan "sekolah gratis" setelah mendapati adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah anaknya.

Dalam aduan yang disampaikan pada Jumat (20/6/2025), ia melaporkan adanya pungutan yang disamarkan sebagai "infak" di SDN Salebu 5 Majenang.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap memberikan jawaban tegas dan menyatakan akan segera memproses aduan tersebut.

Baca juga: Ortu Murid di Sidareja Cilacap Protes Pungli Rp518 Ribu Berdalih LKS dan Sampul Rapor

Dalam laporannya, orang tua tersebut mengungkapkan keheranannya karena masih ada pungutan di sekolah negeri.

Ia merasa praktik ini tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

"Mohon bantuan penjelasannya, katanya sekolah gratis, tapi kenapa di sekolah anak saya SDN Salebu 5 Majenang, masih ada pungutan liar yg berkedok infak," tulisnya.

Ia juga menambahkan pemahamannya bahwa menurut undang-undang, komite sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua murid, yang memperkuat dugaannya bahwa ini adalah praktik pungli.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap memberikan respons yang sangat tegas atas aduan ini.

Pihak dinas menyatakan bahwa pungutan dalam bentuk apapun di sekolah memang tidak dibenarkan.

"Perlu kami sampaikan pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan," tulis Dindikbud dalam jawaban resminya.

Sebagai bukti komitmennya, Dindikbud menjelaskan bahwa pihaknya bahkan telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 400.3.5/679/15 tertanggal 6 Mei 2024.

Surat tersebut berisi "Larangan Pungutan" dan ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Cilacap.

Pihak dinas pun berjanji akan segera menindaklanjuti laporan spesifik dari SDN Salebu 5 Majenang ini.

"Aduan akan segera kami proses," tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkini