Berita Kendal

Pecatan TNI Tabrak Mobil Patwal Kapolres Kendal, Diduga dalam Pengaruh Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PEMUKULAN - Pria di Kendal ditangkap polisi setelah menabrak mobil Patwal Kapolres Kendal dan memukul polisi. Pria yang merupakan pecatan TNI itu diduga dalam pengaruh narkoba.

Mobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan Kapolres tiba-tiba melihat ada mobil di depannya melaju zig-zag.

Petugas Patwal sempat memberi peringatan dan menyuruh pengemudi mobil menepi.

Namun, bukannya mengikuti arahan, pelaku justru memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Dirasa membahayakan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang laju mobil pelaku.

Baca juga: Fasilitas Radioterapi Kini Hadir di Kendal, Pasien Kanker Pantura Barat Tak Perlu Jauh ke Semarang

Tak disangka, pelaku justru secara sengaja menabrakkan mobil yang dikemudikan dan langsung menghantam keras mobil Patwal yang telah berhenti di depannya.

"Pak Kasat Lantas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil pelaku tetapi pelaku malah nabrak mobil Patwal," ungkapnya.

Tak cukup menabrak, pria yang mengaku anggota Kostrad itu juga memukul polisi.

Kapolres Kendal menerangkan, pihaknya pun langsung melerai aksi pemukulan itu dan membekuk pelaku.

"Lokasinya di depan jalan kantor Satpol PP Kendal, anggota Satlantas di dalam mobil itu dipukuli."

"Saya, Pak Wakapolres, dan Pak Kasat Lantas langsung turun melerai, tapi pelaku lalu berteriak 'saya Kostrad'," paparnya.

Dipecat Tahun 2018

Kapolres mengungkapkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dandim 0715 Kendal, terkait identitas pelaku yang mengaku sebagai anggota Kostrad.

Informasi yang ia peroleh, pelaku rupanya pernah bertugas di Kostrad.

Baca juga: Wacana Sekolah Gratis, Guru Swasta di Kendal Resah Kesejahteraan Mereka Tak Terjamin

Kemudian, dipindah ke Kodim Kendal namun sudah diberhentikan dari dinas militer sekitar tahun 2018.

"Sudah kami lakukan koordinasi dengan Pak Dandim terkait pengakuan pelaku yang merupakan anggota Kostrad,"

"Dan pelaku ini memang pernah bertugas di Kodim namun sudah diberhentikan dari dinas militer sekitar tahun 2018." tandasnya.

Sementara, Komandan Kodim Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota TNI

"Yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di-PTDH-kan, sudah jadi masyarakat sipil," jelasnya. (*)

Berita Terkini