TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR – Sopir Elf bernomor polisi S 7338 AA, Heri Purwanto (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang merenggut lima nyawa di jalur Magetan-Tawangmangu.
Kejadian tragis ini terjadi di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025) siang.
Kendaraan yang mengangkut 16 wisatawan asal Bojonegoro, Jawa Timur itu menabrak fondasi jembatan dalam perjalanan menuju objek wisata Air Terjun Jumog dan Jembatan Kaca di Ngargoyoso.
Baca juga: "Jaga Adik-adikmu" Jadi Firasat Choirul Sebelum Ibunya Meninggal Kecelakaan Maut Elf di Tawangmangu
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Setelah pemeriksaan kendaraan dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sopir telah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Agista saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Heri Purwanto, warga Padangan, Bojonegoro, kini menjalani penahanan dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas, yang mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) telah melakukan pemindaian lokasi untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
"Hasil analisis TAA masih dalam proses," imbuh Agista.
Kecelakaan ini merenggut nyawa lima orang:
- Endang Murtini (60) - Perum Cepu, Blora
- Ana Rubi (45) - Padangan, Bojonegoro
- Atik (49) - Padangan, Bojonegoro
- Salma (5) - Padangan, Bojonegoro
- Sri Mulyani (58) - Padangan, Bojonegoro
Kendaraan Elf yang terlibat kecelakaan kini diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Karanganyar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.