TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka berlanjut ke persidangan.
Dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (22/5/2025), pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk tidak menyepakati proposal yang diajukan masing-masing.
Seperti diketahui, pihak penggugat telah menyerahkan proposal untuk penawaran kepada pihak tergugat ketiga, dalam hal ini PT Solo Manufaktur Kreasi, dalam mediasi sebelumnya.
Ada beberapa poin yang ditawarkan penggugat kepada tergugat.
Pihak penggugat setuju mencabut gugatan dengan syarat-syarat seperti, tergugat ketiga wajib menyediakan 1 unit mobil pikap produksi edisi terbaru tahun 2025 dengan kategori paling rendah seharga Rp110 juta untuk dibeli penggugat.
Baca juga: Penggugat Kasus Wanprestasi Esemka Siap Hentikan Gugatan, Ajukan 1 Syarat: Mobil Tersedia
Kemudian, tergugat ketiga wajib menyediakan 1 unit mobil pikap produksi edisi tahun 2019 dengan kategori paling rendah seharga Rp50 juta untuk dibeli penggugat apabila tergugat ketiga tidak mampu untuk menyediakan unit mobil produksi 2025.
Kuasa Hukum Penggugat, Ardian Pratomo menyampaikan, pihaknya memutuskan sepakat untuk tidak sepakat dengan pihak tergugat dalam proses mediasi.
Oleh karena itu, proses selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
"Karena dalam hal ini, ternyata dari pihak tergugat tiga tidak bersedia mengakomodir apa yang kita minta dan tidak menegosiasikan apa yang kita tawarkan, sehingga ya karena tidak ada poin negosiasinya, mau tidak mau ya tidak bisa disepakati," katanya kepada wartawan seusai mediasi di PN Solo, Kamis.
Meskipun mengetahui produk Esemka itu ada, terangnya, pihaknya belum bisa memastikan bahwa produk ada itu memang sudah benar diprogramkan sebagai program massal atau produk ada itu baru sebatas prototype.
Lantaran sidang akan dilanjutkan, pihaknya akan mempersiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam persidangan.
"Terkait gugatan ini, kami juga bukan mengada-ada karena memang janji dari pejabat publik dan ucapan dari pejabat publik itu merupakan janji yang harus ditepati," terangnya.
Baca juga: Jokowi Hadapi Gugatan Soal Esemka, Dipertemukan dengan Penggugat dalam Mediasi
Menurut Ardian, pihaknya sudah pernah melakukan pemesanan mobil Esemka tanpa melalui persidangan akan tetapi tidak bisa terealisasi karena beberapa kendala.
"Kendala terkait dengan mekanisme-mekanisme pemasaran, masih belum seperti manufaktur-manufaktur yang konvensional. Itu dari segi promosi marketing dan sebagainya itu belum bisa diakses secara leluasa. Seperti produk-produk pada umumnya. Misal, produk-produk lain kan kita bisa memesan kepada salesnya," ungkapnya Ardian.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Solo Manufaktur Kreasi atau Tergugat Tiga, Arfian Indriyanto mengatakan, pihaknya tidak mengakomodir kepentingan pihak penggugat dalam proses mediasi ini.
Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Kami ini tidak ada hubungan hukum dengan penggugat," tuturnya.
Menurutnya, produk Esemka itu ada dan tersedia.
Arfian mengatakan, produk paling banyak tersebar di Lampung. (*)