Berita Jateng

Polda Jateng Tangkap 22 Peserta Aksi Demo Pati yang Diduga Anarkis

mereka akhirnya dilepaskan selepas dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak kembali ikut demo tuntutan Bupati Pati.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
DOKUMENTASI WARGA
KAPOLSEK JADI KORBAN: Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo (tengah, memegang wajah), dievakuasi di tengah kericuhan aksi unjuk rasa di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Ia menjadi sasaran amuk massa yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser hingga mengalami luka serius di bagian kepala. (IST/FOTO AMATIR WARGA) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Sebanyak 22 peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Pati ditangkap oleh kepolisian.

Mereka ditangkap dengan tudingan melakukan tindakan anarkis.

Namun, mereka akhirnya dilepaskan selepas dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak kembali ikut demo tuntutan Bupati Pati.

Mereka juga dilepaskan polisi selepas ada  pihak penjamin dari  para koordinator aksi.
"Kami tangkap karena banyak peserta aksi yang anarkis , mereka melempar (petugas) membakar (mobil) dan tindakan anarkis lainnya. Namun,  kami dikembalikan ke keluarganya langsung pada malam kemarin," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).


Sebelum dilepaskan, para demonstran yang ditangkap ini didata oleh kepolisian. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan."Supaya tidak mengulangi lagi perbuatan anarkisnya," dalih Artanto.

Meskipun tidak ditahan, Artanto mengatakan bukan berarti massa aksi tersebut sudah jelas melakukan tindak anarkis.

"Pada prinsipnya kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Selalu Diputar Jelang Pertandingan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Kena Royalti?


Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang M Safali menilai, penangkapan terhadap massa aksi di Kabupaten Pati yang berujung membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aksi demonstrasi berikutnya merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Sebab, Aksi demonstrasi di Kabupaten Pati secara konstitusional telah dilindungi oleh undang-undang.

Gelombang aksi tersebut juga bakal berlanjut karena tuntutan agar Bupati Pati Sudewo lengser belum terlaksana.
"Kami mengecam keras mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian baik itu proses penanganan masa aksi hingga penangkapan massa aksi," katanya. (Iwn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved