TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Tiga warga negera asing (WNA) asal Iran diamankan setelah diduga mencuri uang Rp2,25 juta milik pedagang di Pasar Jepara.
Tiga WNA yang merupakan suami, istri, dan anak itu akan dideportasi.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihaknya telah menyerahkan ketiga WNA tersebut ke pihak Imigrasi pada Selasa (20/5/2025) malam.
"Sudah diserahkan ke Imigrasi dari kemarin malam, diserah terima Selasa malam, pukul 21.00 WIB, satu keluarga," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Call Center 112 Jepara Terima 75 Aduan Palsu, Baru Diluncurkan Tiga Hari
Sebelum diserahkan ke Imigrasi, Polres Jepara memeriksa ketiganya terkait dugaan pencurian yang dilakukan.
Kepada polisi, mereka mengaku ingin mengoleksi uang Rupiah.
Sementara, dari pemeriksaan awal yang dilakukan, ketiga WNA Iran itu masuk Indonedia menggunakan visa liburan.
Masa izin tinggal mereka sampai Juli mendatang.
"Izin tinggal masih ada sampai bulan Juli, kami cek masih aktif menggunakan visanya liburan. Mereka itu baru, karena bersangkutan menginap di Semarang," ungkapnya.
Sesuai undang-undang, WNA yang berulah kriminal di Indonesia akan dideportasi.
"Undang-undang keimigrasian pada Pasal 75 menyebutkan bahwa penjabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia yang melakukan tindakan berbahaya, patut diduga membahayakan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati perundang-undang, patut didugapun menjadi alasan untuk menjadikan deportasi dari WNA tersebut," tegasnya.
Faizal menghimbau masyarakat lebih berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal.
Bukan Hipnotis
Tiga WNI tersebut diamankan polisi setelah ditangkap warga di Pasar Jepara 1, Senin (19/5/2025) sore.
Menurut warga, 3 WNA itu telah mencuri uang pedagang pasar dengan modus tukar uang.
Ketiganya adalah Ali Reza (44), Zahra (43), dan A (15), ketuganya WNA Iran.