Berita Sukoharjo

Duel Anggota 2 Gengter di Sukoharjo Tewaskan 1 Pemuda, Gunakan Corbek sebagai Senjata

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBACOKAN - Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembacokan yang menewaskan seorang warga, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (16/5/2025). Kasus tersebut dipicu tawuran dua gengster.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Seorang pemuda berinisial TDA (20) tewas akibat luka bacok yang dialami di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain TDA, remaja berinisial M (17), mengalami luka berat.

Luka keduanya didapat saat duel antara anggota dua gengster di Jalan Raya Solo-Baki di Desa Gedangan, Kamis (15/5/2025), sekira pukul 04.30 WIB.

TDA, warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, meninggal dengan luka bacok di leher sebelah kiri. 

Baca juga: Modus Transaksi Narkoba di Sukoharjo, Barang Haram Disembunyikan di Sela Batu Pinggir Jalan

Sedangkan M, warga Desa/Kecamatan Grogol, mengalami luka jari kelingking dan jari manis tangan kiri putus, serta luka terbuka pada tangan kanan. 

Keduanya dilarikan ke rumah sakit oleh rekan mereka, pascakejadian itu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, polisi telah mengamankan dua pelaku pembacokan, yakni MKS (22), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo; dan EBA (21), warga Keratonan, Kecamatan Serengah, Kota Solo, yang menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada Jumat (16/5/2025), sekitar pukul 05.30.

"Kejadian kemarin ini adalah duel bukan tawuran. Ada dua kelompok, Santa Cruz dan Los Angles."

"Ada dua korban dari pihak Santa Cruz. Satu meninggal dunia (TDA) dan satu luka berat (M)," kata Zaenudin kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (16/5/2025) sore.

Baca juga: Peredaran Obat Keras di Sukoharjo Terungkap Berkat Laporan di Medsos

Zaenudin menerangkan, sebelumnya, kedua kelompok tersebut janjian untuk duel lewat media sosial. 

Di lokasi kejadian, korban dan musuhnya melakukan duel menggunakan corbek, disaksikan rekan dari masing-masing kelompok.

Corbek adalah celurit berukuran panjang.

"Dua pelaku sudah kami amankan. Baik yang pelaku (MKS) terhadap korban yang meninggal kemudian pelaku (EBA) terhadap korban luka berat," terangnya.

Kepada MKS, polisi menjerat menggunakan Pasal 351 ayat (3).

Sementara EBA, dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terkini