TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang, dokter Aulia Risma, segera disidangkan.
Kamis (15/5/2025), Polda Jawa Tengah menyerahkan ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti ke kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkannya.
"Nggih, (iya) hari ini," kata Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap
Namun, dia tak menjawab saat ditanya jadwal penyerahan tiga tersangka tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Ahmad, juga membenarkan kabar tersebut.
"Berangkat dari Polda jam 8 pagi," tambah dia.
Pemerasan dan Perundungan
Diberitakan sebelumnya, tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dr Aulia Risma.
Ketiganya adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).
Kasus ini terungkap setelah dokter Aulia ditemukan tewas di kamar kosnya di Semarang.
Terkait kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang.
Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
Selain menjadi korban pemerasan, terungkap pula adanya perundungan.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Dikirim ke Kejati Jateng, Tebal 40 Sentimeter
Terkait hal ini, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan dan menjadi residen di RSUP Dr Kariadi.
Kini, pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Kasus PPDS Undip: Proses Hukum Berlanjut, 3 Tersangka Diserahkan".