TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Puluhan dosen dan tenaga kependidikan Universitas Tidar (Untidar) Kota Magelang, Jawa Tengah, menuntut pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah kampus yang semula berstatus swasta tersebut menjadi negeri, para dosen dan tenaga kependidikan di Untidar Magelang hanya berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal, saat masih berstatus swasta, mereka merupakan pegawai tetap yang mendapatkan hak-hak sebagai karyawan tetap.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demo yang digelar di depan gedung rektorat Untidar Magelang, Kamis (15/5/2025).
Sebagian besar pendemo merupakan pegawai lama yang sudah bekerja di Untidar sebelum kampus tersebut berubah status dari swasta menjadi negeri pada tahun 2014.
Mereka tergabung dalam kelompok PPPK Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset dan Sumber Daya Manusia.
Koordinator aksi, Ibrahim Nawawi menyebut, ada 49 PPPK BAST yang telah bekerja selama 15 hingga 30 tahun di Untidar Magelang.
Mereka pun merasa dikhianati oleh janji bahwa akan mendapatkan status dan hak setara dengan PNS saat Untidar dinegerikan.
"Pemerintah sebenarnya sudah melanggar HAM (hak asasi manusia)," kata Ibrahim, dosen Teknik Elektro Untidar.
Baca juga: Kabinet Merah Putih Bakal Retreat di Akmil Magelang, Kebun Raya Gunung Tidar Tutup 5 Hari
Nyatanya, setelah kampus berubah menjadi negeri, status mereka hanya sebagai PPPK.
Ini membuat mereka tak bisa naik pangkat, mengurus jabatan fungsional, maupun melanjutkan studi.
Bila melanjutkan studi, hasilnya tidak diakui sebagai prestasi.
"Kontrak kami pun segera habis di Januari 2026," tambahnya.
Menurut Ibrahim, aksi ini akan berlanjut ke Jakarta.
Rencananya, mereka akan menggelar demo nasional yang diikuti 34 kampus lain yang mengalami persoalan serupa.