TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Syahrul dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Maret 2025.
Syahrul divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan Rp30 ribu Dollar Amerika Serikat (AS)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Menurut Budi, SYL mulai membayar denda dan uang pengganti dengan sistem diangsur.
"Adapun beberapa barang lain yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lain, yaitu TPPU," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menghukum SYL kurungan 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.
Namun, terhadap putusan ini, SYL mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Kasasi Ditolak, Mantan Mentan SYL Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat keringanan membayar uang pengganti dalam kasus tersebut.
Namun, permohonan kasasi yang terigistrasi dalam Nomor Perkara 1081 K/PID.SUS/2025 dan diterima Kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024 itu dinyatakan ditolak.
"Amar putusan: Tolak Perbaikan," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Ini berarti, hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlaku.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin".