Berita Nasional

Jokowi Hadapi Gugatan Soal Esemka, Dipertemukan dengan Penggugat dalam Mediasi

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MEDIASI - Sidang gugatan wanprestasi Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (8/5/2025), masuk dalam agenda mediasi.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, mediator memberikan arahan kepada kedua belah pihak supaya mediasi bisa efektif. 

Setelah mediasi pertama akan dilanjutkan mediasi kedua pada Kamis (15/5/2025) pekan depan.

"Para pihak diharapkan menyiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa dalam proses mediasi ini, baik penggugat maupun tergugat," terangnya.

Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta

Pihaknya telah menyampaikan permintaan kepada pihak penggugat supaya resume dapat diserahkan sebelum mediasi. 

Sehingga, nantinya, pihak tergugat bisa memberikan tanggapan. 

Sementara, kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo berharap, para pihak bisa berkomunikasi dengan baik dalam mediasi itu.

"Ya artinya, karena gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu tapi ini terkait program nasional secara besar, tentunya akan ada komunikasi lebih konkrit," ucapnya.

Dalam mediasi, terangnya, akan menyampaikan penawaran perdamaian versi penggugat. 

Di sisi lain, pihaknya juga menunggu tanggapan dari pihak tergugat atau bahkan tergugat memiliki konsep untuk perdamaian seperti apa.

"Jika di antara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya, bisa ditemukan, tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai," jelasnya. (*)

Berita Terkini