Ia menuturkan uang itu tidak mengalir ke Wali Kota Semarang. Uang yang dikumpulkan terdakwa harus dikembalikan.
"Sebab terdapat temuan anggota Gapensi yang mendapatkan pekerjaan langsung itu. Temuan yang menyelesaikan pak Martono," imbuhnya.
Penasihat hukum Ita- Alwin, Agus Nurdin mengatakan kliennya tidak melakukan dan melihat pengumpulan uang itu. Ketiga saksi yang dihadirkan tidak memberikan uang kepada Alwin.
"Jadi uangnya di Gapensi semua. Nanti yang cerita pak Martono uangnya lari kemana saja," kata dia.
Terkait uang untuk Bose yakni Alwin sebagaimana disebut saksi , kata dia, adalah presepsi saksi.
"Unsur pidana tidak ada unsur presepsi," tuturnya. (rtp)