Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Saksi Sebut Uang Komisi 13 Persen dari Gapensi Tidak Sampai ke Mbak Ita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI DARI GAPENSI - Tiga penyedia jasa konstruksi dari Gapensi diperiksa menjadi saksi kasus perkara korupsi Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG -  Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, menegaskan tidak menerima uang setoran komisi proyek pengadaan langsung di 16 kecamatan yang dikelola  gabungan pelaksana konstruksi nasional Indonesia (Gapensi).

Hal itu diperkuat keterangan tiga saksi dari Gapensi, kemarin.

Ketiga saksi itu kompak setoran komisi proyek ke Martono.

Saksi Gatot Sunarto mengaku mendapat proyek dari Ketua Gapensi Martono pada tahun 2023.

Proyek yang digarapnya dari Musrenbang di Kecamatan Tembalang dan Candisari.

"Di kecamatan Tembalang menggarap 18 paket Rp 1,145 miliar, Candisari  17 paket Rp 1,12 miliar," jelasnya.

Menurutnya, agar dapat menggarap proyek itu diharuskan setoran komisi sebesar 13 persen kepada Martono.

Baca juga: Sempat Jalani Perawatan Intensif Pascakecelakaan di Tol Pemalang, Alamudin Dimyati Rois Meninggal

Uang itu diserahkan tunai untuk Martono melalui stafnya di kantor Chimarder 777 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Semarang.

"Paket Tembalang saya menyerahkan Rp 175 juta diserahkan dua kali Rp 100 juta pada 6 April 2023 dan Rp 75 juta pada 14  April 2023. Kemudian paket Candisari Rp 128 juta," jelasnya.

Terkait aliran dana, ia tidak tahu peruntukan uang yang disetorkan ke Martono.

Dirinya beranggapan uang itu diperuntukan untuk Alwin Basri.

"Uangnya sudah diserahkan bose," kata dia.

Begitu juga, Komisari PT Hayuning Karya, Herning Kirono Sidi mendapat proyek Semarang Selatan, Gayamsari, dan Ngaliyan.

Pria yang merupakan Kabid Perpajakan Gapensi mendapat proyek itu dari Martono.

"Fee yang diserahkan 13 persen kepada Martono.

Fee itu diserahkan Direkturnya Agung Sugiarto di kantor Martono. Uang itu diserahkan kepada Lina Staf Martono,"kata.

Menurutnya, nilai proyek yang diterimanya untuk Ngaliyan Rp 569 juta, Gayamsari Rp 675 juta, dan Semarang Selatan Rp 1.353 miliar.

Baca juga: Ketuk Hati Kapolrestabes Semarang, UNNES dan USM Klaim Tidak Ada Mahasiswanya Terlibat Anarko

"Total fee yang diserahkan Rp 290 juta. Fee itu diserahkan oleh Agung," ujarnya.

Sementara itu Direktur PT Hayuning Karya, Agung Sugiarto menuturkan, uang yang diperuntukan untuk Martono diserahkan secara bertahap. Uang itu disetorkan untuk Martono.

"Saya cuma diutus kantor untuk menyerahkan uang itu," tuturnya

Adanya keterangan tersebut Ita mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab proyek itu bersumber dari APBD.

"Saya tidak tahu dan tidak akan komentar," kata Ita

Begitu juga Alwin mengaku tidak tahu uang komisi itu. Dirinya mengaku tidak menerima uang itu dari jasa konstruksi.

"Saya Tidak tahu dan tidak menerima uang dari mereka," tandasnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Martono, Nursito, uang yang diterima Martono sebesar 13 persen tidaklah seimbang.  

Sebab, setelah komisi 13 persen terkumpul, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat  temuan dan Martono diminta untuk mengembalikan.

"Ada barang bukti surat bahwa ada pengembalian dari pak Martono. Uang yang dikumpulkan Martono tidak seimbang dengan uang dikembalikan kepada BPK.  Uang yang dikembalikan sekitar Rp 2 miliar yang dikembalikan tidak sampai Rp 3 miliar," jelasnya Nursito usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Bikin Panik, Truk Diduga Angkut Amunisi Terbakar Hebat di Tol Gempol, Arah Surabaya Macet Total

Dikatakannya, komisi 13 persen itu berawal ketika anggota Gapensi sulit mendapatkan pekerjaan di Kota Semarang. Terdakwa sebagai ketua Gapensi merasa dapat menjembatani antara pemerintah kota dengan anggota Gapensi.

"Tujuannya agar pekerjaan terkait pembangunan pihak ketiga bisa diserahkan anggota Gapensi," tuturnya.

Ia menuturkan uang itu tidak mengalir ke Wali Kota Semarang. Uang yang dikumpulkan terdakwa harus dikembalikan.

"Sebab terdapat temuan anggota Gapensi yang mendapatkan pekerjaan langsung itu. Temuan yang menyelesaikan pak Martono," imbuhnya.

Penasihat hukum Ita- Alwin, Agus Nurdin mengatakan kliennya tidak melakukan dan melihat pengumpulan uang itu. Ketiga saksi yang dihadirkan tidak memberikan uang kepada Alwin.

"Jadi uangnya di Gapensi semua. Nanti yang cerita pak Martono uangnya lari kemana saja," kata dia.

Terkait uang untuk Bose yakni Alwin sebagaimana disebut saksi , kata dia, adalah  presepsi saksi.

"Unsur pidana tidak ada unsur presepsi," tuturnya. (rtp)

Berita Terkini