Dalam penjelasannya Ketua DPRD Kabuten Banyumas, Subagyo mengatakan akan ada penataan sistem parkir di Banyumas.
Mengingat persoalan parkir di Banyumas dianggap cukup membuat warga ataupun pendatang jengkel.
Menurut Subagyo tujuan penataan parkir adalah menata arus lalu lintas supaya teratur dan lancar sekaligus sebagai sumber masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun pihaknya mengakui bahwa kondisi yang terjadi saat ini masih ada misspersepsi antara warga dan pemda.
"Malah ada anggapan bahwa parkir ini hak saya.
Nah parkir itu punya dua dimensi. Satu bisa menjadi pajak dan kedua adalah retribusi.
Bedanya kalau pajak dikenakan kepada swasta yang melakukan usaha parkir.
Nah kalau retribusi adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berkonsekuensi ada pungutan dari masyarakat kepada pemerintah," jelasnya.
Sehingga yang semestinya melakukan pungutan retribusi itu pemerintah bukan masyarakat.
"Tapi ini pada salah persepsi 'ini daerah saya, harus saya yang ini' mereka yang melakukan pengutan itu mestinya mewakili pemerintah tapi harus ada kerjasamanya," tambahnya.
Pihaknya mengatakan bahwa sementara ini memang belum ada kerjasaman yang dilegalkan.
Parkir itu sebagai objek retribusi, pemerintah cara menariknya seperti apa dan setiap daerah beda-beda.
Baca juga: Harga Tiket dan Jam Buka Menara Pandang Teratai Purwokerto, Menikmati Gemerlap Kota dari Ketinggian
Misalkan ada yang sistemnya dilelang satu kabupaten.
Menurutnya sampai saat ini potensi yang ada dengan realisasinya masih sangat jauh.
Di Kabupeten Banyumas potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa mencapai Rp23 miliar per tahun.
Akan tetapi realisasinya baru hanya Rp1.5 miliar.
"Jadi ditarget Rp2 miliar aja tidak sampai.
Oleh karena itu saya mencoba berpikir bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat dan pemda dapat mendapat retribusi parkir," ungkapnya.
Subagyo mengatakan caranya adalah setiap petugas parkir setor langsung kepada pemerintah daerah.
Bisa menggunakan Qris atau bank yang dibuka pemkab.
"Kita ada 1.545 juru parkir.
Sekarang kalau 1 juru parkir setor Rp10 ribu tiap hari, kemudian dikali 1.545 dikali 365 hari angkanya sudah sampai Rp5 miliar," terangnya.
Ia mengungkapkan dulu pajak parkir bisa mencapai 25 persen dari pendapatan.
Sementara sekarang hanya menjadi 10 persen.
Hal ini dianggap sebagai insentif bagi para pengusaha di bidang parkir yang sangat besar terutama pada sektor parkir.
Ia mengatakan rencananya para pelaku parkir di Banyumas akan dikumpulkan
Subagyo mengungkapkan apabila Pemkab ingin mendapatkan pendapat riil dengan realitanya adalah dengan kebijakan kenaikan tarif parkir.
Akan tetapi hal itu tidak dilakukan karena yang ingin dilakukan Pemkab adalah terkait tata kelola parkirnya.
"Mereka setor Rp10 ribu saja sehari. Setahun sudah Rp5.6 miliar. Artinya tidak usah repotzrepot. Artinya titip uang jadi berkurang.
Ada pepatah, titip uang jadi berkurang titip omong jadi tambah panjang. Ini baru pemikiran.
Tapi banyak reaksi dari pelaku parkir. Jangan seolah-olah Banyumas itu jadi kota sejuta tukang parkir," katanya.
Adapun tarif parkir motor adalah Rp1.000 mobil Rp2.000 dan itu sebenarnya sudah cukup.
"Misal didatengi 10 tempat saja berarti sudah Rp10 ribu loh. Kesana parkir kesini parkir, seribu udah cukup lah yah," katanya.
Sebagai bentuk keseriusan anggota dewan meminta kepada Dinas Perhubungan khususnya yang menangani perparkiran bahwa target untuk 2026 ia minta dari yang Rp1.5 jadi Rp5 miliar. (jti)